Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi

- Penulis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

ATAS permintaan Penasihat Hukum para terdakwa, Saksi Ahli Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Khatolik (Unika) Santo Thomas Medan dan dua saksi ahli rekannya memberikan pendapat perkara Penadahan, Penerbitan dan Pencetakan Besi Scrap di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pada persidangan kemarin, PH terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi menghadirkan saksi ahli menyampaikan pendapat hukum. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi ahli.

Saksi Ahli Maidin Gultom, DR Yudhi Priyo Amboro SH MHum dan Dr Musa Darwin Pane SH MH menyatakan perkara yang sempat ‘mengkrangkeng’ terdakwa itu tidak layak disidangkan.

Maidin Gultom mengatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan) sebagaimana dimaksudkan Pasal 480 ayat (1) KUHP serta adanya ittikad baik terdakwa membeli dengan harga wajar dan tidak sembunyi-sembunyi.

BACA JUGA:  Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Menurut  Maidin Gultom, terhadap ketentuan Pasal 480 KUHP terdapat rumusan penadahan dalam ayat (1) yang mempunyai unsur-unsur. Ada unsur obyektif: perbuatan kelompok 1 yaitu: membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau kelompok dua.

Dan untuk menarik keuntungan dari menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkat, menyimpan dan menyembunyikan dan unsur-unsur subyektif, yang sepatutnya dapat diduga bahwa benda tersebut didapat dari sebuah kejahatan.

Demikian dengan Yudhi Priyo Amboro. “Dalam kasus ini, pembeli memiliki niat baik, membeli dengan harga wajar dan dilakukan transaksi jual beli pada siang hari, sesuai jam kerja perusahaan termasuk adanya kesepakatan dengan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut di Pacet: Innova Terjun ke Jurang, 2 Tewas Terjepit, 5 Luka-Luka

2 tanggapan untuk “Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara
Kabar Beredar: Chandra Dalimunthe Disebut Jadi Plt Kadis PUPR Sumut, Gantikan Hendra Siregar
Bobby Nasution Tinjau Korban Banjir Tapteng, Pastikan Warga Tak Berjuang Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:12 WIB

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:46 WIB

Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi

Berita Terbaru