Menampik Klaim Pihak Paling Berjasa di Pemekaran Labuhanbatu

Menampik Klaim Pihak Paling Berjasa di Pemekaran Labuhanbatu
Drs Rivai Nasution MM

Pertama, kepada Pemprovsu dengan turunnya UU pemekaran di maksud di mohon segera mengunjuk Plt Bupati di dua kabupaten pemekaran tersebut, di prioritaskan yang duduk di Pemprovsu yang berasal dari putra daerah dan yang amanah. Ini penting, mengingat masyarakat tidak ingin pemekaran yang telah di perjuangkan ini, hanya karena kesalahan memanfaatkan orang, membuat keresahan bahkan ke kisruhan dalam masyarakat.

Kedua, masyarakat agar dapat lebih sabar dan bersyukur atas turunnya UU tersebut sembari berikhtiar mengisi pemekaran untuk kebajikan bagi masyarakat labuhanbatu. Menghindari kekisruhan seperti yang di alami seperti kabupaten lain, sebab di duga akan ada saja muncul Pahlawan kesiangan yang mengklaim diri sebagai pejuang pemekaran.

Ketiga, mari kita berdoa’ dan memohon perlindungan Tuhan Yang Maha Esa mudahmudahan masyarakat Labuhanbatu dapat menikmati, dan mengisi pemekaran.

Bacaan Lainnya

Di tengah penantian perjalanan panjang perjuangan pemekaran yang ditunggu-tunggu ,akhirnya Allah SWT merestui doa dan perjuangan kita dengan lahirnya Undang-Undang No.22 Tahun 2008 Tentang Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Undang-Undang No.23 Tahun 2008 Tentang Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara. Gubernur Sumatera Utara juga menyahuti aspirasi masyarakat dengan mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk ditetapkan sebagai Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah Bapak Drs H Daudsyah Munthe MM dan Plt Bupati Labuhanbatu Selatan Ibu Ir Hj Sabrina MSi. Kedua pajabat tersebut adalah putra-putri daerah Labuhanbatu yang masih aktif duduk menjabad di Pemrovsu. Pelantikan kedua pejabat tersebut dilaksanakan di Kemendagri pada Januari 2009.

Pejabat Bupati Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara bergerak cepat menjalankan roda Pemerintahan di dua kabupaten serta mempersiapkan insprastruktur perkantoran dan juga persiapan Pemilukada Bupati pertama di kabupaten pemekaran tersebut. Pada tahun 2010, kedua pejabat telah berhasil mengantarkan bupati terpilih yaitu H Wildan Aswan Tanjung sebagai Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan H Kharuddinsyah Sitorus sebagai Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, sementara Kabupaten Labuhanbatu (induk) masih dijabat bupati yang lama.

Demikianlah sekilas sejarah singkat pemekaran Kabupaten Labuhanbatu yang dapat kami paparkan saya yakin paparan ini tidaklah sesempurna mungkin dan untuk itu penulis mohon maaf kepada kita semua.

*)Rivai Nasution adalah:  Sekretaris Panitia Pendukung Proses Percepatan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu ( P5KLB) dan Sekjend IKLAB Periode 2006-2018

Pos terkait