Segera setelah dibentuknya P5KLB, maka panitia terus bergerak, seperti: menyusun agenda yang diantaranya menjadwalkan terbitnya Undang-Undang pemekaran Labuhanbatu. Selanjutnya mempresentasikan pemekaran yang dimaksud di depan anggota DPOD, DPR RI, dan DPD RI pada 4 Mei 2006. Realisasi dari hasil ekspose P5KLB di gedung DPR-MPR pada Mei 2006 yang lalu, DPD RI dan Tim Komisi II DPR RI secara bertahap melakukan kunjungan ke tiga kabupaten calon daerah pemekaran. Dan hasil dari kunjungan mereka diperoleh penilaian yang cukup baik, karena telah memenuhi kelengkapan syarat administrasi dan kelengkapan tekhnis sehingga paling layak untuk segera di mekarkan di banding dengan beberapa usul pemekaran daerah lainnya.
Dalam kondisi pengharapan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Labuhanbatu, tergulir di tengah beredarnya isu bahwa segelintir oknum `berpengaruh’ yang masih tetap meragukan manfaat pemekaran, dan tetap berusaha menghambat/memperlambat proses pemekaran Labuhanbatu. Padahal persoalannya tinggal menandatangani permohonan kedatangan DPOD, penyambutan Tim DPOD, dan setelah itu mengawal secara serius proses percepatan pengundangannya di DPR RI (sebab DPD RI, dan DPR RI telah meninjau dan menyatakan persetujuannya yang serius, mengingat potensi dan persyaratan telah lebih dari cukup di banding Kabupaten lainnya).
Namun, karena dinamika di Mendagri, usul Labuhanbatu yang seharusnya telah dibahas bersama dengan usul pemekaran Asahan dan Tapanuli Selatan, namun karena satu dan lain hal, maka pemekaran Labuhanbatu menjadi tertunda. Karena ketertundaan dimaksud keinginan untuk mekar sebagai aspirasi yang tak terbendung ini menjadi terlambat dan tidak dapat mengikuti mekanisme prosedur yang telah di bangun, akhirnya Tim P5KLB beserta DPRD harus bekerja keras dan melalui jalan yang berliku, dengan memberdayakan segala potensi untuk mendapatkan hak inisiatif DPR RI dalam proses usul pemekaran.
Bekerja Lebih Serius
Pascadisetujuinya pemekaran Labuhanbatu melalui hak inisiatif DPR RI pada 11 September 2007 oleh P5KLB Komite Wilayah Medan, secara tanggap mengundang seluruh anggota P5KLB baik Komite Wilayah Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Induk, dan Komite Wilayah Medan serta DPRD Labuhanbatu melaksanakan pertemuan yang di rangkai dengan acara berbuka puasa bersama serta sillaturrahmi tanggal 29 September 2007 di Asrama Haji Medan. Diperoleh kesepakatan secara bersama-sama (seluruh komponen masyarakat, P5KLB, DPRD, Pemkab Labuhanbatu) bekerja lebih serius menyikapi perjuangan pemekaran Labuhanbatu dengan mempersiapkan segala sesuatunya serta fasilitas yang dibutuhkan untuk terwujudnya pemekaran Labuhanbatu yang di cita-citakan pada tahun ini.
Dengan lahirnya UU Pemekaran Labuhanbatu yang diharapkan akan terwujud pada Bulan Juli tahun 2008 adalah suatu Kemenangan bagi masyarakat dalam memperjuangakan pemekaran. Sembari syukur atas segera turunnya UU pemekaran, maka masyarakat selayaknya mengucapkan terima kasih dan bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, dan kepada semua pihak, khususnya DPR RI dan Mendagri, terima kasih juga disampaikan kepada Tim P5KLB, Pemkab, DPRD, Beserta IKLAB yang telah memprakarsai ide pemekaran yang secara bergandeng tangan erat bekerjasama dan sama-sama bekerja mewujudkan pemekaran Labuhanbatu. Sembari menunggu lahirnya UU pemekaran Labuhanbatu yang lebih maju terwujud ada beberapa harapan: