Menampik Klaim Pihak Paling Berjasa di Pemekaran Labuhanbatu

- Penulis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs Rivai Nasution MM

Drs Rivai Nasution MM

Segera setelah dibentuknya P5KLB, maka panitia terus bergerak, seperti: menyusun agenda yang diantaranya menjadwalkan terbitnya Undang-Undang pemekaran Labuhanbatu. Selanjutnya mempresentasikan pemekaran yang dimaksud di depan anggota DPOD, DPR RI, dan DPD RI pada 4 Mei 2006. Realisasi dari hasil ekspose P5KLB di gedung DPR-MPR pada Mei 2006 yang lalu, DPD RI dan Tim Komisi II DPR RI secara bertahap melakukan kunjungan ke tiga kabupaten calon daerah pemekaran. Dan hasil dari kunjungan mereka diperoleh penilaian yang cukup baik, karena telah memenuhi kelengkapan syarat administrasi dan kelengkapan tekhnis sehingga paling layak untuk segera di mekarkan di banding dengan beberapa usul pemekaran daerah lainnya.

Dalam kondisi pengharapan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Labuhanbatu, tergulir di tengah beredarnya isu bahwa segelintir oknum `berpengaruh’ yang masih tetap meragukan manfaat pemekaran, dan tetap berusaha menghambat/memperlambat proses pemekaran Labuhanbatu. Padahal persoalannya tinggal menandatangani permohonan kedatangan DPOD, penyambutan Tim DPOD, dan setelah itu mengawal secara serius proses percepatan pengundangannya di DPR RI (sebab DPD RI, dan DPR RI telah meninjau dan menyatakan persetujuannya yang serius, mengingat potensi dan persyaratan telah lebih dari cukup di banding Kabupaten lainnya).

BACA JUGA:  Wakil Bupati Labura Ajak Iklab Raya Hadiri Sarasehan

Namun, karena dinamika di Mendagri, usul Labuhanbatu yang seharusnya telah dibahas bersama dengan usul pemekaran Asahan dan Tapanuli Selatan, namun karena satu dan lain hal, maka pemekaran Labuhanbatu menjadi tertunda. Karena ketertundaan dimaksud keinginan untuk mekar sebagai aspirasi yang tak terbendung ini menjadi terlambat dan tidak dapat mengikuti mekanisme prosedur yang telah di bangun, akhirnya Tim P5KLB beserta DPRD harus bekerja keras dan melalui jalan yang berliku, dengan memberdayakan segala potensi untuk mendapatkan hak inisiatif DPR RI dalam proses usul pemekaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bekerja Lebih Serius

Pascadisetujuinya pemekaran Labuhanbatu melalui hak inisiatif DPR RI pada 11 September 2007 oleh P5KLB Komite Wilayah Medan, secara tanggap mengundang seluruh anggota P5KLB baik Komite Wilayah Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Induk, dan Komite Wilayah Medan serta DPRD Labuhanbatu melaksanakan pertemuan yang di rangkai dengan acara berbuka puasa bersama serta sillaturrahmi tanggal 29 September 2007 di Asrama Haji Medan. Diperoleh kesepakatan secara bersama-sama (seluruh komponen masyarakat, P5KLB, DPRD, Pemkab Labuhanbatu) bekerja lebih serius menyikapi perjuangan pemekaran Labuhanbatu dengan mempersiapkan segala sesuatunya serta fasilitas yang dibutuhkan untuk terwujudnya pemekaran Labuhanbatu yang di cita-citakan pada tahun ini.

BACA JUGA:  Makna di Balik Pohon Terang Perayaan Natal

Dengan lahirnya UU Pemekaran Labuhanbatu yang diharapkan akan terwujud pada Bulan Juli tahun 2008 adalah suatu Kemenangan bagi masyarakat dalam memperjuangakan pemekaran. Sembari syukur atas segera turunnya UU pemekaran, maka masyarakat selayaknya mengucapkan terima kasih dan bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, dan kepada semua pihak, khususnya DPR RI dan Mendagri, terima kasih juga disampaikan kepada Tim P5KLB, Pemkab, DPRD, Beserta IKLAB yang telah memprakarsai ide pemekaran yang secara bergandeng tangan erat bekerjasama dan sama-sama bekerja mewujudkan pemekaran Labuhanbatu. Sembari menunggu lahirnya UU pemekaran Labuhanbatu yang lebih maju terwujud ada beberapa harapan:

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat
Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS
Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.
Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi
Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers
Menunggu Komitmen Tegas Pemerintah Jalankan Moratorium Eksploitasi Hutan Danau Toba
Program Ziarah Spiritual Selaras dengan Dokumen Abu Dhabi
Menjaga Agar Kemarahan Rakyat tak Meledak

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:11 WIB

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat

Senin, 24 November 2025 - 22:31 WIB

Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:18 WIB

Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:39 WIB

Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:37 WIB

Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers

Berita Terbaru