Menampik Klaim Pihak Paling Berjasa di Pemekaran Labuhanbatu

Menampik Klaim Pihak Paling Berjasa di Pemekaran Labuhanbatu
Drs Rivai Nasution MM

Munculnya ide pemekaran bermula dari keinginan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan kesadaran akan potensi pengembangan daerah dari tokoh-tokoh masyarakat Labuhanbatu, baik yang ada di daerah maupun perantauan.

Lantas melalui  prakarsa sejumlah tokoh dan pengurus IKLAB Medan dan sekitarnya, mengamanahkan kepada Ikatan Sarjana Labuhanbatu (ISLAH) untuk melaksanakan seminar sehari dengan judul ‘Pemberdayaan Potensi Labuhanbatu’ sebagai implementasi Undang-Undang No. 22 tahun 1999, pada tanggal 26 Oktober 2002 yang bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan. Seminar tersebut dihadiri sejumlah tokoh, baik yang ada di Medan maupun yang datang dari Jakarta dan Labuhanbatu serta undangan lainnya dari unsur akademisi, praktisi, politisi dan lain lain.

Dalam seminar tersebut, sebagai pembicara adalah unsur dari pejabat pemerintah, legislatif, sejarawan dan tokoh-tokoh IKLAB baik yang ada di Medan maupun Jakarta. Seminar tersebut merekomendasikan, agar ISLAH membentuk tim peneliti yang independent untuk melakukan kajian secara ilmiah tentang wacana pemekaran kabupaten ini dan selanjutnya pada tanggal 11 November 2002 terbentuklah Tim Pengkajian Pemekaran Labuhanbatu (TPPL) yang diketahui Alm. Drs Jhon Tafbu Ritonga MEc.

Bacaan Lainnya

Tim mulai bekerja dan menyelesaikan hasil kajian akademis tentang pemekaran, sehingga pada 18 Januari 2003 TPPL menyerahkan hasil kajian tersebut kepada pengurus IKLAB untuk proses selanjutnya. Berkat kerja keras IKLAB bersama Tim maka pada 11 Februari 2003 TPPL melakukan ekspose dihadapkan Bupati, DPRD, unsur pimpinan daerah, ormas, tokoh masyarakat/adat, pimpinan OKP dan lain-lain di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Perubahan Susunan

Dari hasil ekspos yang dilaksanakan tersebut, secara bertahap dibentuklah Tim Pemekaran oleh sejumlah tokoh masyarakat dari daerah-daerah dan mendorong DPRD Labuhanbatu sebagai representatif rakyat untuk menyikapi. Kemudian oleh DPRD Labuhanbatu diusulkanlah pemekaran kepada Bupati melalui Surat No. 465/DPRD/2003 tanggal 11 Maret 2003 dan terlampir dengan sejumlah dukungan masyarakat atas rencana pemekaran tersebut.

Lalu, dibentuklah Tim Pemekaran oleh Pemkab untuk mengakomodir keinginan masyarakat luas. Tim Sosialisasi Persyaratan dan Kriteria Pemekaran dengan keputusan Bupati No.180/85/Hukum/2003 tanggal 8 Mei 2003. Dari hasil penelitian Tim Sosialisasi tersebut selanjutnya di bentuk Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan keputusan Bupati No. 135/1174/Pem/2004 tanggal 9 Desember 2004, dan diubah berdasar keputusan Bupati No. 135/1236/Pem/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang perubahan susunan keanggotaan Tim Pengkajian Pemekaran Labuhanbatu dan pada tanggal 28 Februari 2005 dilaksanakan seminar atas hasil kajian Tim Pemekaran Labuhanbatu.

Pos terkait