Menteri Agama Tunjuk Prof Syafaruddin Plt Rektor UINSU

Menteri Agama Tunjuk Prof Syafaruddin Plt Rektor UINSU
Cuplikan Surat Menteri Agama RI tentang penunjukan Prof Syafaruddin sebagai Plt Rektor UINSU. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Menteri Agama (Menag) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Rozi, akhirnya menunjuk Prof Dr Syafaruddin MPd sebagai Pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Dugaan kuat penunjukan Plt Rektor ini pascapenetapan Rektor UINSU berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Anggaran (TA) 2018 oleh Polda Sumut, Selasa 1 September 2020.

BACA JUGA: Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumut

Prof Dr Syafaruddin MPd merupakan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UINSU dan terhitung 2 September 2020, Menteri Agama mengamanahkan tugas tambahan sebagai Plt Rektor UINSU hingga ditentukan dan dilantiknya Rektor UINSU definitif, sebagaimana tertuang dalam surat bertanggal 7 September 2020, yang beredar secara berantai melalui WApp.

Perintah melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh tanggungjawab bagi Prof Dr Syafaruddin MPd tertuang dalam surat Menteri Agama Nomor: 020779/B.II/3/2020, tentang Pengangkatan Prof Dr Syafaruddin MPd sebagai Plt Rektor UINSU.

Surat Menteri Agama itu, didasarkan pada Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-1830/Dj.I.III/HM.01/09/2020, tanggal 2 September 2020, tentang usulan nama-nama Plt Rektor UINSU, untuk tetap menjamin kelancaran Pelaksanaan Tugas, dipandang perlu menunjuk Plt Rektor UINSU.

Hal di atas mengingat pada UU No 5 tahun 2020, tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016, tantang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli tahun 2019, tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. D|Med-67|Rel

Pos terkait