PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Tunggal Abdul Affandi saat membacakan putusan penolakan permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), dengan alasan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Foto: Ist.

Hakim Tunggal Abdul Affandi saat membacakan putusan penolakan permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), dengan alasan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung. Ia sebelumnya mempersoalkan sahnya upaya paksa dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Putusan dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan pengadilan ini tidak memiliki wewenang relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

“Menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Menyatakan perkara permohonan tidak dapat diterima,” ujar Abdul tegas.

Pertimbangan utama hakim berkaitan dengan lokasi pelaksanaan tindakan hukum yang dipersoalkan. Penangkapan terhadap Lodewyk diketahui terjadi di wilayah Kota Depok.

BACA JUGA:  Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Sebut Lebih dari 20 Nama Terlibat Dugaan Korupsi MBG

Sementara itu, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung, penggeledahan berlangsung di Jakarta Timur, dan penyitaan barang bukti dilaksanakan di Jakarta Pusat.

Hakim menegaskan berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, tindakan-tindakan tersebut masuk dalam wilayah hukum PN Jakarta Timur, PN Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dengan demikian, secara yuridis PN Jakarta Selatan tidak memiliki kaitan faktual maupun hukum dengan rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Hakim juga mempertimbangkan izin pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diajukan Kejagung semata-mata ditujukan kepada pengadilan yang wilayah kerjanya meliputi lokasi kejadian, bukan ke PN Jaksel.

Keputusan ini menjawab langkah hukum yang diambil Lodewyk Pusung guna mempertanyakan legalitas status tersangka serta penangkapan dan penahanan yang dialaminya dalam perkara korupsi program MBG.

BACA JUGA:  1300 Huntara Diresmikan untuk Korban Banjir Sumatera

Penolakan ini bukan penilaian benar atau salahnya materi gugatan, melainkan semata-mata karena ketidaktepatan pengajuan ke pengadilan yang tidak berwenang secara wilayah.

Pihak pemohon kini memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan serupa ke pengadilan yang dinilai berwenang sesuai lokasi kejadian tindakan hukum yang dipersoalkan.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis ini terus menjadi sorotan publik, di mana proses hukum diharapkan berjalan objektif dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru