Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung. Ia sebelumnya mempersoalkan sahnya upaya paksa dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Putusan dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan pengadilan ini tidak memiliki wewenang relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
“Menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Menyatakan perkara permohonan tidak dapat diterima,” ujar Abdul tegas.
Pertimbangan utama hakim berkaitan dengan lokasi pelaksanaan tindakan hukum yang dipersoalkan. Penangkapan terhadap Lodewyk diketahui terjadi di wilayah Kota Depok.
Sementara itu, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung, penggeledahan berlangsung di Jakarta Timur, dan penyitaan barang bukti dilaksanakan di Jakarta Pusat.
Hakim menegaskan berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, tindakan-tindakan tersebut masuk dalam wilayah hukum PN Jakarta Timur, PN Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dengan demikian, secara yuridis PN Jakarta Selatan tidak memiliki kaitan faktual maupun hukum dengan rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Hakim juga mempertimbangkan izin pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diajukan Kejagung semata-mata ditujukan kepada pengadilan yang wilayah kerjanya meliputi lokasi kejadian, bukan ke PN Jaksel.
Keputusan ini menjawab langkah hukum yang diambil Lodewyk Pusung guna mempertanyakan legalitas status tersangka serta penangkapan dan penahanan yang dialaminya dalam perkara korupsi program MBG.
Penolakan ini bukan penilaian benar atau salahnya materi gugatan, melainkan semata-mata karena ketidaktepatan pengajuan ke pengadilan yang tidak berwenang secara wilayah.
Pihak pemohon kini memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan serupa ke pengadilan yang dinilai berwenang sesuai lokasi kejadian tindakan hukum yang dipersoalkan.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis ini terus menjadi sorotan publik, di mana proses hukum diharapkan berjalan objektif dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






