Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar telematika Roy Suryo akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Pakar telematika Roy Suryo akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pakar telematika Roy Suryo menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Sidang ini berkaitan dengan permohonan ganti rugi menyusul putusan hakim yang menyatakan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya tidak sah dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Roy Suryo menjelaskan agenda sidang hari ini difokuskan pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Mengingat keterbatasan waktu, pihaknya memilih memaksimalkan kehadiran ahli selain melengkapi berkas bukti tertulis.

“Kesempatan diberikan untuk saksi dan ahli. Namun karena waktu terbatas, selain dokumen bukti yang diserahkan, kami hadirkan ahli untuk memberikan pandangan hukum,” ujar Roy.

BACA JUGA:  Sopir Bus ALS Pekanbaru-Bandung Ditangkap di Inhu, Kedapatan Bawa Sabu

Ahli yang diminta keterangannya adalah Didit Wijayanto Wijaya, seorang pakar hukum pidana yang disertasinya khusus membahas mekanisme praperadilan.

Roy menegaskan ahli tersebut akan menjelaskan kesesuaian permohonan ganti rugi yang diajukannya dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Beliau akan menjelaskan apakah apa yang kami mohonkan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selain keterangan ahli, pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang merinci kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya pasca proses penangkapan dan penahanan yang dinilai cacat prosedur.

Roy kembali mengingatkan bahwa pada putusan praperadilan sebelumnya, hakim telah memutuskan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan kepolisian adalah tidak sah secara hukum.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Penyebaran Isu Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polda Metro Jaya Tindak Bocor Informasi

Namun demikian, ia menilai Polda Metro Jaya justru menganggap langkah yang diambilnya sudah tepat, sehingga memicu kerugian yang harus ditanggungnya.

Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 15 Juli 2026, Roy menggugat ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Rinciannya terdiri dari kerugian materiil senilai Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan gugatan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan penilaian sepihak. Kini, pengadilan akan mempertimbangkan seluruh argumen hukum dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB