Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar telematika Roy Suryo akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Pakar telematika Roy Suryo akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pakar telematika Roy Suryo menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Sidang ini berkaitan dengan permohonan ganti rugi menyusul putusan hakim yang menyatakan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya tidak sah dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Roy Suryo menjelaskan agenda sidang hari ini difokuskan pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Mengingat keterbatasan waktu, pihaknya memilih memaksimalkan kehadiran ahli selain melengkapi berkas bukti tertulis.

“Kesempatan diberikan untuk saksi dan ahli. Namun karena waktu terbatas, selain dokumen bukti yang diserahkan, kami hadirkan ahli untuk memberikan pandangan hukum,” ujar Roy.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa Dokter Richard Lee

Ahli yang diminta keterangannya adalah Didit Wijayanto Wijaya, seorang pakar hukum pidana yang disertasinya khusus membahas mekanisme praperadilan.

Roy menegaskan ahli tersebut akan menjelaskan kesesuaian permohonan ganti rugi yang diajukannya dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Beliau akan menjelaskan apakah apa yang kami mohonkan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selain keterangan ahli, pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang merinci kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya pasca proses penangkapan dan penahanan yang dinilai cacat prosedur.

Roy kembali mengingatkan bahwa pada putusan praperadilan sebelumnya, hakim telah memutuskan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan kepolisian adalah tidak sah secara hukum.

BACA JUGA:  Kemenangan Telak Roy Suryo: Tamparan Keras buat Polda Metro Jaya, Rezim Hukum Mulai Goyang?

Namun demikian, ia menilai Polda Metro Jaya justru menganggap langkah yang diambilnya sudah tepat, sehingga memicu kerugian yang harus ditanggungnya.

Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 15 Juli 2026, Roy menggugat ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Rinciannya terdiri dari kerugian materiil senilai Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan gugatan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan penilaian sepihak. Kini, pengadilan akan mempertimbangkan seluruh argumen hukum dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

Berita Terbaru