Jakarta-Mediadelegasi: Pakar telematika Roy Suryo menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Sidang ini berkaitan dengan permohonan ganti rugi menyusul putusan hakim yang menyatakan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya tidak sah dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Roy Suryo menjelaskan agenda sidang hari ini difokuskan pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Mengingat keterbatasan waktu, pihaknya memilih memaksimalkan kehadiran ahli selain melengkapi berkas bukti tertulis.
“Kesempatan diberikan untuk saksi dan ahli. Namun karena waktu terbatas, selain dokumen bukti yang diserahkan, kami hadirkan ahli untuk memberikan pandangan hukum,” ujar Roy.
Ahli yang diminta keterangannya adalah Didit Wijayanto Wijaya, seorang pakar hukum pidana yang disertasinya khusus membahas mekanisme praperadilan.
Roy menegaskan ahli tersebut akan menjelaskan kesesuaian permohonan ganti rugi yang diajukannya dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Beliau akan menjelaskan apakah apa yang kami mohonkan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain keterangan ahli, pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang merinci kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya pasca proses penangkapan dan penahanan yang dinilai cacat prosedur.
Roy kembali mengingatkan bahwa pada putusan praperadilan sebelumnya, hakim telah memutuskan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan kepolisian adalah tidak sah secara hukum.
Namun demikian, ia menilai Polda Metro Jaya justru menganggap langkah yang diambilnya sudah tepat, sehingga memicu kerugian yang harus ditanggungnya.
Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 15 Juli 2026, Roy menggugat ganti rugi sebesar Rp206 juta.
Rinciannya terdiri dari kerugian materiil senilai Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan gugatan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan penilaian sepihak. Kini, pengadilan akan mempertimbangkan seluruh argumen hukum dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






