Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor baju bekas dalam bentuk balpres.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang telah disita sebanyak 12.808 koli dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar.
“Sepanjang 2024 hingga 2025 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 2.584 kali penindakan, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar,” kata Djaka.
Dengan upaya yang lebih terkoordinasi dan sanksi yang lebih tegas, pemerintah berharap dapat memberantas bisnis impor baju bekas secara tuntas dan melindungi industri tekstil dalam negeri. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






