Miris! Oknum Kepling Di Medan Hamili Istri Orang, Anehnya Camat Bilang Bukan Perbuatan Tercela

Kepling
Foto: Dok. Media Delegasi

Soal Nan berstatus istri orang dan kini hamil di luar nikah bersama Ro, Camat Frans malah menegaskan lagi bahwa Ro bersedia membantu perceraian Nan dengan suaminya.

“Status wanita tsb sdh pernah menikah pun bersedia kepala lingkungan tsb mendampingin wanita tsb ke pengadilan agama. karena infonya wanita tsb berdasarkan informasi yg kami terima telah akan melakukan pengurusan perceraian ke pengadilan agama,” ungkap Frans.

Frans juga bersikukuh tidak bisa memberhentikan Ro dar Kepling karena tidak terbukti berbuat pidana.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada pidana karena itu tadi KUHAP terbaru atas dasar suka sama suka. Jadi kalau mau diberhentikan dari kepling, harus terbukti dulu pidana dan tercelanya,” tutup Frans. (Sumber: Riak Sumut)

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait