MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Semua Sekolah, Pemerintah Wajib Menyelenggarakan

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis (Foto : Ist.)

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu. MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Putusan ini berarti bahwa pendidikan gratis berlaku untuk semua siswa di tingkat SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, MK juga menegaskan bahwa sekolah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas selama ini hanya berlaku di sekolah negeri. Hal ini menimbulkan ketimpangan akses pendidikan bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah atau madrasah swasta karena sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh peserta didik.

MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan semua anak bisa mengakses pendidikan dasar tanpa terhambat oleh faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan. Frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan yang berbeda bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Data yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

Enny menjelaskan bahwa data ini menunjukkan negara memang sudah berupaya menyediakan pendidikan gratis melalui sekolah negeri. Namun, kenyataannya, banyak siswa yang tetap harus bersekolah di sekolah atau madrasah swasta karena keterbatasan daya tampung.

MK menekankan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan yang adil dan tepat sasaran. Negara harus menjamin dana pendidikan dialokasikan secara efektif, termasuk untuk masyarakat yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa norma konstitusi Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar agar setiap warga negara bisa melaksanakan kewajiban belajarnya. Oleh karena itu, makna pasal tersebut harus mencakup pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Dengan demikian, putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga negara, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri. Negara harus menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:  Meski tak Akan Ditilang, Berkendara Jangan Pakai Sandal Jepit

Pemerintah dan pemerintah daerah harus segera mengimplementasikan putusan MK ini dengan menyediakan anggaran yang cukup untuk membiayai pendidikan dasar di semua sekolah. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan mengurangi kesenjangan akses pendidikan.

Putusan MK ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan menyediakan pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi siswa untuk bersaing di era global.

Dalam jangka panjang, putusan MK ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan meningkatnya akses pendidikan yang berkualitas, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengimplementasikan putusan MK ini dengan baik. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Putusan MK ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tingkat global.

Dalam kesimpulan, putusan MK tentang pendidikan dasar gratis di semua sekolah merupakan langkah penting bagi pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum
​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22 WIB

​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Berita Terbaru