Mulai 21 Juli, Larangan Pelaksanaan Pesta Adat Diperpanjang

Kedua, untuk acara adat kematian hanya diperbolehkan paling lama 2 malam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak dibenarkan menggunakan alat musik atau gondang karena sangat berpotensi mengundang kerumunan.

Ketiga, jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Samosir tidak boleh diinapkan dan harus dikebumikan hari itu juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, surat edaran yang dikeluarkan hari ini, Senin (19/7/2021), berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir, ditandatangani Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom. D|Sam-59

Bacaan Lainnya

Pos terkait