Mulai 21 Juli, Larangan Pelaksanaan Pesta Adat Diperpanjang

- Penulis

Senin, 19 Juli 2021 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Guna mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengambil langkah memperpanjang larangan pelaksanaan pesta adat dengan mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru dan berlaku besok.

Surat edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu, mendasari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Menyikapi lonjakan kasus virus corona, melalui rapat yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Samosir bersama Satgas Covid-19, akhirnya memutuskan 4 poin yang harus dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Samosir.

Pertama, dengan memperhatikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir hingga saat ini masih terus meningkat, maka acara adat/pesta dan atau acara yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan, dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan di Gereja atau tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:  Wakapolres dan Kasi Propam laksanakan Penegakan dan Ketertibkan Disiplin Personil Polres Samosir

Kedua, untuk acara adat kematian hanya diperbolehkan paling lama 2 malam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak dibenarkan menggunakan alat musik atau gondang karena sangat berpotensi mengundang kerumunan.

Ketiga, jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Samosir tidak boleh diinapkan dan harus dikebumikan hari itu juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, surat edaran yang dikeluarkan hari ini, Senin (19/7/2021), berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir, ditandatangani Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru