Jakarta-Mediadelegasi : Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali ditunda karena yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Penundaan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
“Berdasarkan informasi dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo sebagaimana kami bacakan pada kesimpulannya, terdakwa masih sakit pascaoperasi, sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini,” ujar JPU.
Menurut keterangan dokter, Nadiem membutuhkan waktu pemulihan minimal 21 hari pascaoperasi. JPU berencana menghadirkan Nadiem pada awal Januari 2026. “Mengingat surat dakwaan itu artinya harus ditanyakan juga ke terdakwa, mereka mengerti atau tidak, kami beri saran dokter untuk nanti kami hadirkan di tanggal 2 Januari 2026,” jelas JPU.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah memastikan kembali kehadiran Nadiem kepada JPU. “(Tanggal) 2 Januari 2026, hari Jumat ya. Jadi untuk hari ini belum bisa dihadirkan ya,” tanya Hakim Purwanto.
Hakim Purwanto memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Nadiem untuk menanggapi keterangan JPU. “Kami kasih kesempatan untuk penasehat hukum untuk ada hal-hal yang mau ditanggapi perihal kondisi dari terdakwa,” ujarnya.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, membenarkan kondisi Nadiem yang masih dalam masa pemulihan. Namun, ia mengusulkan tanggal yang berbeda untuk sidang lanjutan. “Kaitan dengan penundaan, kami mengusulkan kalau memang diizinkan, boleh kita mulai di awal tahun itu di hari seperti sekarang hari Selasa, yaitu pada tanggal 6. Tapi keputusan kami kembalikan ke majelis hakim,” ujar Ari Yusuf.
Majelis hakim menampung usulan dari JPU dan penasihat hukum terkait tanggal sidang lanjutan. Setelah berdiskusi, majelis hakim memutuskan sidang dakwaan Nadiem Makarim akan dilanjutkan pada Senin, 5 Januari 2026.
“Majelis hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk memberi perintah kepada jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di hari Senin tanggal 5 Januari 2026,” ujar Hakim Purwanto.







