Tersangka kedua adalah Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.
Selanjutnya, ada Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan saat Nadiem Makarim menjabat.
Terakhir, penyidik juga menetapkan Ibrahim Arief (IBAM), seorang Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Penetapan empat tersangka ini menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proyek pengadaan laptop yang diduga merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap Nadiem diharapkan dapat memberikan titik terang baru dan mempercepat proses penyelesaian kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat menanti hasil dari pemeriksaan ini dan berharap kasus ini bisa diusut tuntas tanpa pandang bulu. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






