Narapidana Korupsi Medan Dikirim ke Nusakambangan

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Foto: Ist.

Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Sumatera Utara mengambil tindakan tegas dengan memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026).

Pemindahan narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Selain itu, pemindahan ini juga menjadi jawaban atas berbagai isu yang berkembang di media massa dan media sosial terkait dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap warga binaan di Rutan Kelas I Medan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/wali-kota-medan-tekankan-inovasi-pembangunan-berkelanjutan/

Kanwil Ditjen Pas Sumut menegaskan bahwa seluruh aturan ditegakkan secara konsisten dan profesional, tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan, termasuk narapidana kasus korupsi.

BACA JUGA:  Medan Sedang Mencari Pola Penanganan Sampah

Alasan Pemindahan Narapidana

Kepala Kanwil Ditjen Pas Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa keputusan pemindahan narapidana tersebut didasarkan murni pada pertimbangan keamanan dan ketertiban. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas rutan agar tetap kondusif serta memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu tidak benar dan tidak berdasar. Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi.

Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan terus diingatkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Selain itu, seluruh petugas juga diminta untuk mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Medan Dikukuhkan Jadi Ibu Asuh Satuan Latihan IV Kijang

Menurut Yudi, pemindahan narapidana kasus korupsi tersebut menjadi bukti nyata bahwa penegakan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan semua tindakan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menutup pernyataannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh warga binaan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemindahan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam rutan,” pungkasnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

3 tanggapan untuk “Narapidana Korupsi Medan Dikirim ke Nusakambangan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru