Medan-Mediadelegasi: Dalam persidangan, Rabu (30/8), di Pengadilan Negeri Medan, Nurmala Cihouta Ginting SH menjelaskan bukti Laporan UU ITE melibatkan dirinya telah di-SP3-kan sejak tahun 2020 lalu.
Didampiungi kuasa hukumnya Andrie Gusti Ari Sarjono SH MH, Cihota mengaku heran, kenapa dia dilaporkan kembali dengan Undang-undang Pasal 14 ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 (tentang keonaran).
“Laporan ini sudah di-SP3-kan dan mereka melapor lagi masalah keonaran. Inipun saya dijadikan tersangka tanpa ada pemeriksaan, sementara alat bukti keonarannya nggak ada,” ucapnya di hadapan hakim dalam persidangan di ruang Cakra V PN Medan itu.
BACA JUGA: Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa
Sebagaimana diketahui, permasalahan berawal dari postingan Nurmala Cihouta Ginting SH di Facebook tentang PT JATFA memiliki pipa siluman dan telah mencemari lingkungan hingga menyeret pengacara dari Ikadin ini ke ranah pengadilan.
Selanjutnya, berdasarkan surat pemeriksaan pada tingkat penyidikan yang ditandatangani Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, telah menerbitkan surat penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti tertanggal 23 Oktober 2020.
“Harapan saya, Majelis Hakim Pemeriksa dapat mengabulkan permohonan agar nama baik saya di pulihkan,” tegas Nurmala Cihouta Ginting.
Nurmala Cihouta Ginting telah melaporkan prihal kejadian tersebut ke Polda Sumut ke bagian Propam Polda Sumut sejak tahun 2020, tahun 2021, tahun 2022 dan tahun 2023, hingga masalah ini pun sampai ke Mabes Polri, Birowassidik Bareskrim Polri. D|Red