Medan-Mediadelegasi: Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar mengkritik sebagian persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang masih digelar secara online atau dalam jaringan (daring).
“Sidang secara online awalnya dilakukan karena pandemi COVID-19, tetapi saat ini sudah tidak relevan lagi dilaksanakan karena Pemerintah telah mencabut keputusan . Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM,” katanya kepada pers di Medan, Senin (8/5).
Terkait hal tersebut, lanjut Abyadi, seharusnya PN Medan dan seluruh PN di Sumut menyesuaikan pelaksanaan sidang dengan status PPKM yang sudah dicabut.
Menurutnya mengubah sidang online ke offline atau tatap muka cukup mudah dilaksanakan dibanding sidang secara daring yang sering terkendala masalah sinyal atau koneksi internet sehingga mengganggu pemeriksaan terdakwa.
“Saya pikir nggak sulit ya, dulu kan sidang online harus menyiapkan dulu perangkatnya, kalau ini kan tinggal menghentikan,” ujarnya.
Karena itu, Abyadi meminta agar PN Medan dan seluruh PN lain di Sumut kembali menerapkan sidang secara tatap muka seperti sebelum pandemi COVID-19.
“PPKM sudah dicabut, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan sidang secara online, sejalan dengan sudah dicabutnya status PPKM oleh Pemerintah Indonesia,” paparnya.