Polres Toba Tetapkan Tersangka Penganiayaan Marisi Manurung

Polres Toba Tetapkan Tersangka Penganiayaan Marisi Manurung
Mapolres Toba di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Foto: dok

Toba-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Toba akhirnya menetapkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Marisi Manurung (72) di area Pantai Pasifik, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada 27 Februari 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polres Toba telah menetapkan tersangka pelaku penganiayaan terhadap Marisi Manurung.

“Iya,” sebut Nelson melalui saluran siaga via WhatsApp (WA) ketika menjawab pertanyaan mediadelegasi.id dari Medan, Senin (8/5), tanpa merinci nama dan jumlah tersangka.

Bacaan Lainnya

Untuk keterangan lebih lanjut, ia menyarankan agar wartawan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasi Humas Polres Toba.

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 5 Maret 2023 telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba, terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang.

Dugaan tindakan main hakim sendiri tersebut terjadi saat korban Marisi Manurung sedang menjaga warung kopi di sekitar Pantai Pasifik Porsea.

Dari penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu perempuan lanjut usia itu sempat dicekik dan diseret secara paksa dari warung kopi hingga ke sekitar bibir pantai, sebelum dilerai oleh beberapa orang. D|Red-04