Medan-Mediadelegasi: Banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang mengadukan atau mengeluhkan buruknya layanan Faskes, dalam melayani pasien peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan. Sebab, karena layanan kesehatan sejumlah rumah sakit (RS), yang menjadi fasilitas kesehatan (Faskes) rujukan BPJS Kesehatan, di Sumatera Utara (Sumut) dinilai masih buruk.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memanggapi wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2022).
Sebelumnya, Abyadi Siregar menjadi narasumber dalam Pertemuan Koordinasi Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), bersama FKRTL di Wilayah Sumut dan Aceh yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di Hotel Four Point Medan, pada Rabu, 18 Mei 2022.
Pada pertemuan yang diikuti seratusan peserta, yang terdiri dari para Dirut Rumah Sakit se Sumut-Aceh, IT Rumah Sakit, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, Kabid PMR, IT Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Staf Paskes Rujukan, Abyadi Siregar menegaskan perlunya Faskes penyelenggaraan layanan kesehatan memiliki dan menerapkan standar layanan publik.
“FKRTL harus memiliki sekaligus menerapkan standar layanan publik. Seperti keterangan tentang penanganan pasien IGD, pasien rawat inap, pasien rawat jalan, biaya layanan, fasilitas yang diberikan dan lainnya,” ujar Abyadi.
Faskes, lanjut Abyadi, tidak boleh membiarkan pasien menunggu lama apalagi sampai menelantarkan pasien yang ingin mendapatkan layanan kesehatan.
“Ada masyarakat yang mengadukan RS Swasta di Medan ke Ombudsman karena lamanya dalam menangani pasien rujukan dari daerah. Pasien itu harus menunggu berjam-jam dari pagi hingga siang, hanya untuk mendapat layanan cek darah. Pasien itu harus menunggu lagi dari siang hingga malam hari, di ruang tunggu yang padat dan sumpek untuk menunggu mendapatkan ruangan rawat inap,” ujar Abyadi.
Ada lagi, lanjut Abyadi. menjelang lebaran kemarin, petugas di rumah sakit pemerintah meminta pasien untuk pulang setelah sebelumnya menjalani rawat inap. Padahal, kondisi pasien belum sembuh. Kasus serupa di sebuah rumah sakit di Tebingtinggi, juga pernah dilaporkan ke Ombudsman. Meski kondisinya belum sehat, tapi disuruh pulang setelah beberapa hari rawat inap.
“Beberapa kasus itu sempat jadi perhatian kita karena kondisi yang belum stabil tapi harus pulang dan dirawat di rumah. Bahkan, ada pasien yang akhirnya meninggal,” lirih Abyadi.