Organisasi Perempuan Kecam Penganiayaan terhadap Marisi Manurung

Organisasi Perempuan Kecam Persekusi terhadap Marisi Manurung
Ketua Umum Perempuan Batak Indonesia (PBI)Sarma Haro Rajagukguk, S. Kep, S.Keb, M.Kes. Foto: Nanda

Medan-Mediadelegasi: Organisasi Perempuan Batak Indonesia (PBI) mengecam keras tindakan persekusi atau penganiayaan terhadap Marisi Manurung, wanita lanjut usia (Lansia) yang diduga dilakukan sekelompok laki-laki di kawasan wisata Pantai Pasifik, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, belum lama ini.

“Tindakan kekerasan itu jelas melanggar undang-undang karena telah menghilangkan hak perempuan yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk tindakan kekerasan,” kata Ketua Umum PBI Sarma Haro Rajagukguk di Medan, Kamis (16/3).

Sarma menegaskan hal tersebut saat tampil sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif HorasMedan yang juga menghadirkan Sekretaris Jenderal PBI Kariana Siring-ringo dan Bendahara Umum PBI Dr. Elisabeth Dame Manalu, S.Psi, MM.

Bacaan Lainnya

Ditambahkannya, aksi kekerasan yang akhir-akhir viral di media sosial itu tidak bisa dibenarkan dari sisi hukum, terlepas dari dugaan kesalahan yang dilakukan oleh perempuan berusia 71 tahun itu.

PBI, lanjut dia, sangat berharap kepada lembaga penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum agar bersikap tegas dan tidak membeda-bedakan dari kelompok masyarakat mana para pelakunya.

Pos terkait