Medan-Mediadelegasi: Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, kembali menjadi tema sentral dalam setiap peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober. Lebih dari sekadar seremonial, Pancasila telah membuktikan diri sebagai pondasi kokoh dalam mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan, termasuk di bidang ekonomi.
Pancasila dipandang sebagai landasan ideal untuk mengatur sistem ekonomi Indonesia, yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pemerataan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Dari perspektif ekonomi, Pancasila memandang manusia sebagai pelaku ekonomi secara utuh, tidak hanya dari satu segi ekonomi seperti teori ekonomi liberal dan sosialis. Manusia dilihat sebagai makhluk yang mampu berpikir, bertingkah laku, dan berbuat yang tidak hanya mendasarkan diri dari rangsangan ekonomi saja, tetapi juga memperhatikan rangsangan faktor sosial dan moral sesuai asas-asas kepedulian dan kemanusiaan.
Faktor sosial dalam hubungannya dengan manusia lain dan masyarakat, serta faktor moral dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, menjadi landasan dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ekonomi harus menciptakan perekonomian nasional yang tangguh dengan semangat nasionalisme sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Sistem perekonomian Indonesia berdasarkan Pancasila secara gamblang disebut dalam UUD 1945, yakni disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Hal tersebut mengamanatkan kekuatan ekonomi berbasis kepada usaha dan kehendak bersama dengan dilandasi kekeluargaan dan kegotongroyongan. Kegiatan ekonomi diarahkan kepada usaha yang dilakukan oleh masyarakat kebanyakan secara swadaya, yang dapat mengelola sumber daya ekonomi atau dalam terminologi saat ini pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pengembangan UMKM berbasis sektor dasar seperti pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dan sebagainya ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Dalam konsep ekonomi tersebut terkandung nilai-nilai kemandirian, kepedulian terhadap orang lain, kolektivitas, kekeluargaan, dan kepercayaan diri.
Nilai-nilai tersebut secara sangat tepat dan representasi pasal 33 UUD 1945 sebagai perwujudan ekonomi mikro dari masyarakat dan ekonomi kekeluargaan adalah Koperasi. Koperasi sebagai organisasi ekonomi berwatak sosial, mencerminkan hakekat sosial dari ekonomi dalam suasana Pancasila dan UUD 1945. Pada hakekatnya yang terdalam, koperasi mempunyai sifat dan tujuan idealistis, bukan semata-mata ekonomi pragmatis, yaitu kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
Peran dan fungsi koperasi begitu strategis dan penting guna menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Melalui koperasi dapat diwujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur dalam tata perekonomian nasional.
Koperasi sebagai suatu gerakan ekonomi rakyat mengakomodir potensi usaha rakyat seluruh Indonesia dan dapat dikembangkan untuk menciptakan suatu keseimbangan struktur pasar. Sektor koperasi sebagai pranata ekonomi bagi golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil dimobilisasikan modalnya agar dapat menjalankan usaha bersama dengan skala yang lebih besar.
Sementara sektor swasta sesungguhnya sebagai pelengkap dan pembantu bagi kerangka dasar yang pokok dari sistem ekonomi menurut Pancasila. Oleh karena itu menjadi prioritas pengembangan dan pemberdayaan koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa sesuai Pancasila dan UUD 1945.






