Pandji Dilaporkan, PDIP Pasang Badan

Pandji
Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: Ist.

 

Pelaporan Pandji, PDIP Angkat Bicara

Guntur Romli, seorang politisi dari PDIP, menyampaikan kepada wartawan pada hari Jumat (9/1/2026) bahwa pelaporan ini merupakan sebuah bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara. Ia menekankan bahwa dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat dan kritik adalah hal yang wajar dan seharusnya dilindungi.
Menurut Guntur, materi stand up comedy yang dibawakan oleh Pandji seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak. Ia berpendapat bahwa Pandji, sebagai bagian dari jutaan warga negara Indonesia, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kondisi pemerintahan serta pelayanan publik.
“Kalau memang ada yang tidak setuju dengan materi yang disampaikan Pandji, seharusnya dibalas dengan humor juga. Buat saja stand up comedy yang menanggapi atau mengkritik balik. Bukan malah melaporkan ke polisi,” ujar Guntur. Ia menambahkan bahwa pelaporan ini justru menunjukkan ketidakmampuan untuk menerima kritik dan perbedaan pendapat.
PDIP juga menegaskan bahwa mereka tidak menemukan adanya unsur penghinaan, penistaan, fitnah, maupun perendahan martabat dalam materi yang disampaikan oleh Pandji. Menurut mereka, apa yang diungkapkan oleh komika tersebut merupakan keprihatinan yang sering muncul dalam ruang publik dan menjadi perhatian banyak orang.
Guntur juga menyoroti bahwa pelapor dalam kasus ini mencatut nama organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU). Ia mengatakan bahwa pengurus PBNU sendiri tidak mengenal adanya organisasi bernama Angkatan Muda NU yang turut melaporkan Pandji.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara Mens Rea. Materi tersebut dinilai oleh pelapor menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia.
Laporan terhadap Pandji diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
PDIP berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak dan mengedepankan semangat dialog serta kebebasan berekspresi. Mereka juga mengimbau kepada semua pihak untuk lebih dewasa dalam menerima kritik dan perbedaan pendapat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi dalam seni dan humor. Banyak pihak yang menyayangkan pelaporan terhadap Pandji dan menilai bahwa hal ini dapat mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait