Medan-Mediadelegasi: Pembangunan dan pengoperasian sebuah SPBE harus mengacu pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yg berlaku.
Hal itu di jelaskan oleh Panglima Kamtibmas Indonesia Drs Ardiansyah Tanjung terkait adanya laporan masyarakat warga Dusun V dan VI Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dalam menyikapi laporan masyarakat tersebut diminta agar pemerintah kabupaten Deli Serdang sebaiknya menunda beroperasinya SPBE tersebut sebelum ada kesepakatan yg jelas.
Menurut Ardiansyah, SPBE harus mengacu pada ketentuan antara lain :
Syarat pendirian SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) di lingkungan masyarakat meliputi beberapa dokumen dan perizinan yang harus dipenuhi, antara lain:
– Akta Badan Hukum: Dokumen yang membuktikan status badan hukum perusahaan
– Surat Permohonan: Surat permohonan pendirian SPBE yang ditujukan kepada Walikota / Bupati
– Proposal: Proposal yang berisi maksud dan tujuan pendirian SPBE
– Bukti Hak Atas Tanah: Dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah
– Peta Lokasi Tanah: Peta lokasi tanah yang akan digunakan untuk SPBE
– NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau KTP pemohon yang masih berlaku
Selain itu, perlu juga memperhatikan beberapa aspek lain seperti:
– Izin Lingkungan: Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan
– Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL): Analisis dampak lingkungan yang dilakukan untuk memastikan bahwa SPBE tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan
– Persetujuan Warga: Persetujuan dari warga sekitar yang terkena dampak pendirian SPBE






