“Dan data dari Bapeda Pemko Medan RTH (Ruang Terbuka Hijau) publik saat ini di kota Medan sekitar 8 persen dan kita lihat dari luas kota Medan 29204 Ha, maka masih ada kewajiban menyediakan RTH 12 persen lagi yaitu sekitar 3500 Ha,” ujarnya.
Dedy mengatakan dalam waktu lima tahun ke depan minimal 20 persen dari total RTH yang dibutuhkan dapat terpenuhi untuk Kota Medan, dimana saat ini 10 persen milik privat( Masyarakat).
Dan dari BPN kota Medan sendiri mengharapkan punya pemahaman yang sama antara Pemko, Perkim dan DPRD kota Medan dalam hal terkait Perda yang dikeluarkan oleh BPN kota Medan agar permasalahan masalah hukum yang tidak sesuai dengan tata ruang kantor Pertanahan kota Medan. D|Med-Gur.