Medan-Mediadelegasi: Organisasi relawan Pelayan Rakyat Horas Bobby Surya (PARHOBAS) menantang petinggi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuktikan secara valid soal keterlibatan partai coklat atau parcok di saat perhelatan Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saeful Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta baru-baru ini mengemukakan bahwa partai coklat sering cawe-cawe dalam setiap pemilu, terutama ketika Pilkada serentak 2024.
“Para politisi PDIP yang menyatakan partai coklat telah melakukan cawe-cawe pada Pilkada 2024 tentunya terlebih dahulu harus bisa menjelaskan status dan legalitas partai tersebut , ” kata Penasehat PARHOBAS Julius Lamhot Turnip, SH, MH, kepada pers di Medan, Senin (2/12).
Julius saat menegaskan hal itu turut didampingi beberapa unsur pengurus PARHOBAS lainnya, di antaranya Dewan Pembina Ir. Mandalasah Turnip SH dan Penasehat Lyberti Sinaga, SH, MH
Sebab, menurut dia, isu seputar keterlibatan partai coklat pada Pilkada 2024 tidak boleh dibiarkan menggelinding menjadi informasi luar yang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengusik ketenangan masyarakat.
Pertanyaan publik soal keberadaan partai coklat yang disebut-sebut oleh para petinggi PDIP tersebut adalah suatu hal yang wajar, karena di dalam daftar nama-nama parpol peserta Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada tercantum nama partai coklat.
Disebutkannya, KPU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 518 Tahun 2022 telah menetapkan 24 partai politik yang berpartisipasi pada Pemilu 2024 Masing-masing 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.
Dari 24 partai politik yang terdaftar resmi di KPU tersebut, tidak ada tercantum nama partai coklat.
Selain tidak terdaftar di KPU, kata Julius, nama partai coklat juga tida ada terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
” Para politisi PDIP harus menjelaskan ke publik secara valid dan transparan. Di instansi atau lembaga resmi mana sesungguhnya partai coklat terdaftar? , ” ucap Julius.
Jika keberadaan pantai tersebut dikonotasikan kepada instansi atau lembaga tertentu yang aparaturnya menggunakan seragam resmi berwarna coklat, kata dia, politisi PDIP itu tentunya harus berani mengungkapkan secara transparan nama institusi yang dimaksud.
Julius yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum, mengingatkan bahwa politisi harus mengedepankan prinsip kejujuran dan kepentingan masyarakat, termasuk politisi PDIP.
“Politisi PDIP juga harusnya mampu mengedepankan prinsip kejujuran dan tidak mengeluarkan pernyataan yang mengarah kepada fitnah dan hoaks yang akhirnya berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat, ” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya atas nama PARHOBAS meminta para petinggi PDIP tersebut agar menjelaskan secara terbuka ke publik keberadaan dan legalitas partai coklat paling lambat sebelum akhir tahun 2024.
Pernyataan hampir senada juga diungkapkan oleh Dewan Pembina PARHOBAS Mandalasah Turnip.
Menurutnya, pihak PDIP perlu mengumumkan secara resmi ke publik tentang keberadaan dan kapasitas partai coklat dalam kontestasi Pilkada 2024.
“Nama partai coklat sudah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat. Sementara, sejauh ini tidak diketahui bagaimana sesungguhnya keberadaan dan legalitas partai tersebut dalam Pilkada 2024,” ucap dia. D|Red