Sementara dari belanja induk sebesar Rp1.205.029.552.112,00 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Miliar Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Belas Rupiah).
Sedangkan, pembayaran yang bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp45.698.121.223,00 (Empat Puluh Lima Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Silpa).
“Penurunan pendapatan daerah disebabkan adanya Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020” kata Zarnawi. D|Pls-71