Yayang menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihak kepolisian menahan dan memeriksa pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Perbuatan mempelesetkan selawat tidak bisa ditolerir. Kami percaya penuh kepada pihak Polres Nias dapat bertindak secepatnya dan menetapkan status tersangka kepada pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf ,” tambahnya.
Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Welman Feri menjelaskan bahwa pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf telah ditangkap di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah dan kini telah diamankan di Mapolda Sumut.
“Kita akan kawal proses pemeriksaannya hingga ke kejaksaan,” katanya seraya mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan benar.
Ia juga mengajak masyarakat memilih dan memilah informasi serta melakukan verifikasi terhadap informasi di medsos, mengingat banyak konten mengandung ujaran kebencian, hoax, fitnah, menghasut, provokasi yang berpotensi memecah belah dan mengadu domba. D|Med-55