PB Ikmin Apresiasi Polda Sumut Amankan Penista Agama

Sabtu, 6 Mei 2023 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pimpinan dan anggota Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Islam Nias  (PB Ikmin)  mengunjungi kantor Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mendapatkan informasi seputar tindak lanjut pengananan perkara dugaan penisataan agama melalui media sosial, Jumat (6/5).  Foto: Neng

Pimpinan dan anggota Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Islam Nias (PB Ikmin) mengunjungi kantor Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mendapatkan informasi seputar tindak lanjut pengananan perkara dugaan penisataan agama melalui media sosial, Jumat (6/5). Foto: Neng

Medan-Mediadelegasi: Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Islam Nias (PB Ikmin) mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) karena berhasil mengamankan pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf yang diduga menista agama Islam dengan cara mengubah lirik selawat dengan kata tak senonoh.

“Kami mengapresiasi Polda Sumut se jajaran atas tindakan dan kesigapannya sehingga terduga pelaku penista agama di media sosial itu berhasil diamankan,” kata Pelaksana tugas Ketua Umum PB. Ikmin Yayang Saputra kepada pers di Medan, Jumat (5/5).

Yayang didampingi beberapa orang pengurus PB Ikmin, menyampaikan hal itu seusai melakukan konfirmasi ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengenai tindak lanjut dari penanganan perkara penistaan agama lewat media sosial tersebut.

Sebelumnya pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf telah dilaporkan ke kepolisian oleh beberapa ormas Islam terkait unggahan berisi tayangan video singkat yang dianggap menghina agama Islam karena mengubah lirik selawat dengan kata tak senonoh.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Medan Pimpin Aksi Bersih-bersih di RSUD Pirngadi

Dalam tayangan video singkat itu diantaranya terdapat ucapan selawat yang dipelesetkan dari yang seharusnya ‘Ya Habibi Ya Muhammad ‘ menjadi ‘Ya Faihi Ya Muhammad ‘. Kata ‘faihi’ dalam bahasa Nias artinya seperti ‘bersetubuh’.

Video yang dinilai berisi kalimat tidak senonoh tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun, namun video itu sudah di-stitch berkali-kali oleh akun TikTok lainnya.

Yayang menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihak kepolisian menahan dan memeriksa pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Perbuatan mempelesetkan selawat tidak bisa ditolerir. Kami percaya penuh kepada pihak Polres Nias dapat bertindak secepatnya dan menetapkan status tersangka kepada pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf ,” tambahnya.

BACA JUGA:  Korupsi Pengadaan Buku, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dihukum 5 Tahun Penjara

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Welman Feri menjelaskan bahwa pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf telah ditangkap di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah dan kini telah diamankan di Mapolda Sumut.

“Kita akan kawal proses pemeriksaannya hingga ke kejaksaan,” katanya seraya mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan benar.

Ia juga mengajak masyarakat memilih dan memilah informasi serta melakukan verifikasi terhadap informasi di medsos, mengingat banyak konten mengandung ujaran kebencian, hoax, fitnah, menghasut, provokasi yang berpotensi memecah belah dan mengadu domba. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru