PB Ikmin Apresiasi Polda Sumut Amankan Penista Agama

Sabtu, 6 Mei 2023 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pimpinan dan anggota Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Islam Nias  (PB Ikmin)  mengunjungi kantor Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mendapatkan informasi seputar tindak lanjut pengananan perkara dugaan penisataan agama melalui media sosial, Jumat (6/5).  Foto: Neng

Pimpinan dan anggota Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Islam Nias (PB Ikmin) mengunjungi kantor Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mendapatkan informasi seputar tindak lanjut pengananan perkara dugaan penisataan agama melalui media sosial, Jumat (6/5). Foto: Neng

Medan-Mediadelegasi: Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Islam Nias (PB Ikmin) mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) karena berhasil mengamankan pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf yang diduga menista agama Islam dengan cara mengubah lirik selawat dengan kata tak senonoh.

“Kami mengapresiasi Polda Sumut se jajaran atas tindakan dan kesigapannya sehingga terduga pelaku penista agama di media sosial itu berhasil diamankan,” kata Pelaksana tugas Ketua Umum PB. Ikmin Yayang Saputra kepada pers di Medan, Jumat (5/5).

Yayang didampingi beberapa orang pengurus PB Ikmin, menyampaikan hal itu seusai melakukan konfirmasi ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengenai tindak lanjut dari penanganan perkara penistaan agama lewat media sosial tersebut.

Sebelumnya pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf telah dilaporkan ke kepolisian oleh beberapa ormas Islam terkait unggahan berisi tayangan video singkat yang dianggap menghina agama Islam karena mengubah lirik selawat dengan kata tak senonoh.

BACA JUGA:  Sembilan Lokasi Jadi Perhatian Khusus Polda Sumut

Dalam tayangan video singkat itu diantaranya terdapat ucapan selawat yang dipelesetkan dari yang seharusnya ‘Ya Habibi Ya Muhammad ‘ menjadi ‘Ya Faihi Ya Muhammad ‘. Kata ‘faihi’ dalam bahasa Nias artinya seperti ‘bersetubuh’.

Video yang dinilai berisi kalimat tidak senonoh tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun, namun video itu sudah di-stitch berkali-kali oleh akun TikTok lainnya.

Yayang menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihak kepolisian menahan dan memeriksa pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Perbuatan mempelesetkan selawat tidak bisa ditolerir. Kami percaya penuh kepada pihak Polres Nias dapat bertindak secepatnya dan menetapkan status tersangka kepada pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf ,” tambahnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Berterima Kasih pada Jurnalis TV, Dukung Program Pemko Medan

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Welman Feri menjelaskan bahwa pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf telah ditangkap di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah dan kini telah diamankan di Mapolda Sumut.

“Kita akan kawal proses pemeriksaannya hingga ke kejaksaan,” katanya seraya mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan benar.

Ia juga mengajak masyarakat memilih dan memilah informasi serta melakukan verifikasi terhadap informasi di medsos, mengingat banyak konten mengandung ujaran kebencian, hoax, fitnah, menghasut, provokasi yang berpotensi memecah belah dan mengadu domba. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru