Jakarta, Media Delegasi – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa tersangka kasus judi online, Alwin Jabarti Kiemas, bukan bagian dari keluarga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri maupun kader partai berlambang banteng tersebut.
“Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Ronny menilai, pengaitan nama Alwin dengan Megawati dan PDIP merupakan upaya untuk merusak citra partai, khususnya menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
“Ini adalah langkah untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan, terutama di masa tenang menjelang pencoblosan,” tegasnya.
PDIP berencana melaporkan akun media sosial yang menyebarkan hoaks dengan menghubungkan Alwin sebagai keponakan Megawati dan kader PDIP.
“Cuitan ini sengaja menyatukan nama Ibu Megawati dan PDI Perjuangan dengan kasus judi online untuk membentuk opini publik yang menyesatkan. Ini adalah bentuk fitnah yang akan kami laporkan,” jelas Ronny.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka, Alwin Jabarti Kiemas, disebut sebagai keponakan almarhum Taufiq Kiemas, suami Megawati Soekarnoputri.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan bahwa partainya mengutuk maraknya judi online dan lambatnya tindakan aparat.
“Kami mengecam keras pembiaran judi online yang dibiarkan tanpa tindakan tegas. Kasus seperti ini seharusnya sudah diberantas sejak lama, terutama setelah mencuatnya kasus Ferdy Sambo,” ujar Chico, Senin (25/11/2024).
Ia juga menilai pengungkapan kasus Alwin pada masa tenang Pilkada adalah bentuk politisasi hukum.
“Pengungkapan ini sangat berbau politis. Sudah sebulan sejak Alwin ditahan, tetapi baru diumumkan di masa tenang. Ini contoh nyata bagaimana hukum digunakan sebagai alat politik,” ucap Chico.
Chico menyoroti peran aparat dan mafia dalam mendukung praktik judi online, bahkan melibatkan keluarga tokoh untuk memperkuat jejaring mereka.
“Modus operandi ini adalah ancaman besar bagi integritas bangsa. Kami mendesak pembentukan Komite Khusus Independen yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana ilegal dalam politik,” tegasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas adalah salah satu tersangka yang berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.
Dalam kasus ini, Alwin bersama 23 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE serta Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi memastikan bahwa Alwin hanyalah oknum dan menolak menyebutkan detail lebih lanjut.