Sementara, jumlah tenaga fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut hanya sembilan orang, sehingga setiap pegawai terpaksa harus mengelola sekitar 166 paket.
“Idealnya menurut saya, setiap pegawai UKPBJ melaksanakan kurang dari 100 paket kegiatan setiap tahun,” paparnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan terjadi persekongkolan antara sesama perusahaan penyedia barang dan jasa yang akan mengikuti tender, ia menyatakan enggan berkomentar lebih jauh.
Dia juga tidak ingin menanggapi mengenai adanya istilah dua peserta tender hanya sebagai perusahaan pendamping atau pelengkap agar terpenuhi syarat minimal tiga peserta mengikuti tender, padahal hanya menciptakan persaingan semu.
“Kalau soal para peserta lelang saling bekerjasama atau ada persekongkolan, itu bukan domain kita,” tegasnya. D|JBR-75