Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut dan Polrestabes Medan didesak menangkap seorang wanita berinisial AS, yabg diduga pelaku investasi bodong.
AS selaku pemilik saham investasi (arisan) bodong, diduga telah menipu banyak korbannya hingga Rp20 miliar.
Pasalnya, sejak dilaporkan korbannya bernama Larasati Ririt Ardina warga Pasar 1, Tanjungsari, Asam Kumbang, pada 1 Oktober 2020, terlapor AS pemilik saham investasi bodong masih bebas berkeliaran.
Saat diwawancarai, Larasati, Jumat (28/5/2021) malam mengatakan, dirinya mengalami kerugian senilai Rp125 juta, karena menginvestasikan dana sebesar itu kepada AS untuk mengikuti bisnis saham.
“Namun seiring berjalannya waktu bisnis investasi yang dikelola AS ternyata bodong, dan uang yang saya investasikan turut raib dibawa kabur,” katanya.
Karena ditipu dalam investasi bodong, Larasati mengungkapkan dirinya pun melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan berdasarkan nomor: STTP/2432/X/Yan2.5/2020/ SPKT Polrestabes Medan tanggal 1 Oktober 2020.
“Nah, karena sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan, AS bersama abangnya berinisial Bb pun menemui suami saya dan berjanji akan mengembalikan uang Rp125 juta, yang telah investasikan itu dengan cara cicil,” ungkapnya.