Larasati menerangkan, selama proses pergantian uang investasi itu AS telah mencicil uang pengganti hanya Rp11 juta. Akan tetapi sampai sekarang ini AS kabur, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisa uang investasi bodong tersebut.
“Selama ini, mengapa AS tidak tersentuh hukum atas kasus investasi bodong, diduga karena diback up abangnya yang memiliki jaringan dengan pihak kepolisian,” terangnya.
Larasati menambahkan, kasus investasi bodong yang dilakukan AS telah banyak memakan korban, dan kasusnya telah dilaporkan ke polisi karena telah melarikan uang milik nasabah mencapai Rp20 miliar.
“Saya berharap kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk secepatnya menangkap AS, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dikhawatirkan karena belum tertangkapnya AS malah timbul korban baru karena tergiur bisnis investasi bodong tersebut,” harapnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan bahwa selain Larasati Ririt Ardina, sudah ada beberapa korban investasi bodong AS yang telah melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.
Adapun korban yang telah melaporkan kasus investasi bodong itu berikut nama-namanya: 1. Khairul, 2. Agung Wira Waskito, 3. Ahmad Zulfikar, 4. Muklas, 5. Rivan Panjol, 6. Ody Bento, 7. Asah, 8. Arul.
D|red