Samosir-Mediadelegasi: Setelah ditetapkan tersangka, Penyidik Kepolisian Resor Samosir secara resmi menyerahkan MS kepada pihak Kejaksaan Negeri Samosir pada Senin, 08 Maret 2021 lalu.
MS diduga terlibat kasus penganiayaan, dengan Laporan Polisi Nomor LP / 57 / IV / 2020 / SMR / SPK, terhadap korban Roni Obaja Sinaga yang terjadi pada tanggal 31 Maret Tahun lalu.
Berdasarkan berbagai persyaratan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap MS yaitu tahanan Kota.
Akan tetapi hal ini menimbulkan berbagai komentar dari kalangan masyarakat, karena melihat MS berada diluar Tahanan Rutan.
Atas hal itu, Tulus Tampubolon selaku Kasi Intel Kejakasaan Negeri Samosir menjelaskan beberapa hal terkait status tahanan, kepada wartawan di kantor Kejari, Rabu (17/3/2021).