Pelaku Panganiayaan Jadi Tahanan Kota di Samosir, Kok Bisa?

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Setelah ditetapkan tersangka, Penyidik Kepolisian Resor Samosir secara resmi menyerahkan MS  kepada pihak Kejaksaan Negeri Samosir pada Senin, 08 Maret 2021 lalu.

MS diduga terlibat kasus penganiayaan, dengan Laporan Polisi Nomor LP / 57 / IV / 2020 / SMR / SPK, terhadap korban Roni Obaja Sinaga yang terjadi pada tanggal 31 Maret Tahun lalu.

Berdasarkan berbagai persyaratan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap MS yaitu tahanan Kota.

Akan tetapi hal ini menimbulkan berbagai komentar dari kalangan masyarakat, karena melihat MS berada diluar Tahanan Rutan.

Atas hal itu, Tulus Tampubolon selaku Kasi Intel Kejakasaan Negeri Samosir menjelaskan beberapa hal terkait status tahanan, kepada wartawan di kantor Kejari, Rabu (17/3/2021).

BACA JUGA:  PUPR Targetkan Jembatan ke Pulau Samosir Selesai 2022

Sebenarnyaa pelaku tidak bebas, Penahanan itu ada tiga jenis yakni Tahanan Rutan, Tahanan Rumah dan Tahanan kota,  dia sekarang bersatatus tahanan kota,” ujar Tulus Tampubolon.

Lebih lanjut dia menjelaskan alasan dijadikanya Tahanan kota.

“Ada tiga dasar kenapa tersangka menjadi tahanan kota, yang pertama waktu di penyidikan Pihak Polres tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, yang kedua Ada surat sakit dari pihak Rumah Sakit dan yang ketiga Pihak tersangka mengajukan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah kasus ini diserahkan ke Pengadilan maka kewenanganya sudah berbeda. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru