Pelaku Panganiayaan Jadi Tahanan Kota di Samosir, Kok Bisa?

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Setelah ditetapkan tersangka, Penyidik Kepolisian Resor Samosir secara resmi menyerahkan MS  kepada pihak Kejaksaan Negeri Samosir pada Senin, 08 Maret 2021 lalu.

MS diduga terlibat kasus penganiayaan, dengan Laporan Polisi Nomor LP / 57 / IV / 2020 / SMR / SPK, terhadap korban Roni Obaja Sinaga yang terjadi pada tanggal 31 Maret Tahun lalu.

Berdasarkan berbagai persyaratan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap MS yaitu tahanan Kota.

Akan tetapi hal ini menimbulkan berbagai komentar dari kalangan masyarakat, karena melihat MS berada diluar Tahanan Rutan.

Atas hal itu, Tulus Tampubolon selaku Kasi Intel Kejakasaan Negeri Samosir menjelaskan beberapa hal terkait status tahanan, kepada wartawan di kantor Kejari, Rabu (17/3/2021).

BACA JUGA:  Polisi Limpahkan Perkara Penganiayaan Marisi Manurung ke Kejaksaan

Sebenarnyaa pelaku tidak bebas, Penahanan itu ada tiga jenis yakni Tahanan Rutan, Tahanan Rumah dan Tahanan kota,  dia sekarang bersatatus tahanan kota,” ujar Tulus Tampubolon.

Lebih lanjut dia menjelaskan alasan dijadikanya Tahanan kota.

“Ada tiga dasar kenapa tersangka menjadi tahanan kota, yang pertama waktu di penyidikan Pihak Polres tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, yang kedua Ada surat sakit dari pihak Rumah Sakit dan yang ketiga Pihak tersangka mengajukan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah kasus ini diserahkan ke Pengadilan maka kewenanganya sudah berbeda. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Berita Terbaru