Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumut Rp2,7 T Terancam Gagal

Selasa, 31 Mei 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi surat Inspektorat Kemendagri. Foto: D|Ist

Ilustrasi surat Inspektorat Kemendagri. Foto: D|Ist

Class Actions

Keterancaman gagalnya proyek jalan dan jembatan berbiaya Rp2,7 triliun ini, menuai respon Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Sumatera Utara (Sumut).

Kepada Mediadelegasi, Selasa (31/5), Ketua DPD HAPI Sumut Zani Afoh Saragih SH MH mengatakan, menyimak kondisi ini sangat berpotensi munculnya Class Actions.

Didampingi Wakil Ketua DPD HAPI Sumut H Ardiansyah Saragih SH MH, Wakil Sekretaris Panca SH MH dan Ketua DPD HAPI Kota Medan Ir Mandalasah Turnip SH, Zani Afoh menyebutkan sejak awal proyek ini terkesan dipaksakan.

“Sejumlah diskusi marak dilakukan atas prakarsa berbagai elemen masyarakat mengindikasikan, proyek tahun jamak ini sangat tidak mungkin dilaksanakan. Belum lagi terkait pemenang tunggal menggambarkan proyek ini tak layak dilanjutkan,” urai Zani Afoh.

BACA JUGA:  Gubernur Berpesan Kurban PKK Sumut Jangkau Masyarakat Akar Rumput

Menurutnya, proyek Jalan dan Jembatan menganggarkan Rp2,7 triliun ini harus disikapi, pascakeluarnya penjelasan Inspektorat Jenderal, Kemendagri itu.

Pada bagian lain, Pamostang Hutagalung, pemerhati jasa konstruksi di Sumut menyebutkan, sejak dibukanya lelang di LPSE Sumut, dia sudah menyuarakan agar proyek tersebut dibatalkan. Alasannya, acuan proyek Jalan dan Jembatan itu terasa kurang jelas sesuai dengan lumrah dan dipahami dalam aturan main pelelangan di dunia jasa kostruksi.

Sementara secara terpisah, Mandalasah Turnip berpendapat, jika pihak Pemprovsu terus melanjutkan hingga ke pelaksanaan kontrak apalagi sampai mengabaikan mekanisme dan aturan yang ada, ini justru dapat menimbulkan dampak hukum.

Dia menilai, hal ini juga berdampak tidak sehat bagi para pelaku jasa kontruksi di Sumut dan sangat merugikan. “Pemprovsu sebagai pembina para pelaku jasa konstrusi patut berfikir mau dikemanakan masyarakyat atau rekanan jasa konstruksi yang ada di Sumut,” harapnya. D|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru