Pembangunan Kawasan Sport Center, 333 Warga Ikuti Proses Ganti-rugi

Pembagunan Kawasan Sport Center, 333 Warga Ikuti Proses Ganti-rugi
Musyawarah ganti-rugi lahan masyarakat terkena zona Sport Center, di Kantor Camat Batangkuis. Foto:D|deliserdang|malkan nasution

Deliserdang-Mediadelegasi: Terkait pembebasan lahan Sport Center di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, Sumatera Utara melalui Dispora bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, Kamis (6/8), melakukan musyawarah dengan masyarakat yang lahannya terkena zona Sport Center, di kantor Camat Batangkuis.

Dalam musyawarah tersebut, Kadis Pora Sumatera Utara H Bahar Siagian menjelaskan, bahwa lokasi lahan Sport Center pada sisi kiri lahan seluas 98,2 hektare, dan sisi kanan 207,2 hektare.

“Ada dua lokasi yang sisi kiri akan dibangun Sport Center dan sisi kanan akan dibangun tempat bisnis seperti restoran, hotel sehingga apabila ada tamu, dapat menginap. Selain itu juga akan dibangun Rumah Sakit bertaraf nasional, taman bermain untuk anak-anak dan Sekolah Tinggi Olahraga,” papar Bahar Siagian.

Menurutnya, untuk penggarap sudah didata,  sebanyak 333 KK. Selain itu, katanya, gedung Asrama Haji yang berada di Kota Medan terlalu jauh dan sering macet, maka rencananya juga  akan dipindah ke sini dekat lapangan terbang dengan jarak sekitar empat kilometer. Akses yang dimiliki adalah Jalan Tol, Kereta Api dan Bandara Kualanamu.

Selanjutnya Kasi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Deliserdang  Edi Rabuddin SIP mengatakan, pendataan lokasi Sport Center telah selesai dilakukan dan keseluruhan terdapat 333 KK penggarap.

“Mekanismenya pemberian ganti-rugi dalam bentuk uang dengan membawa data diri dan nama ibu kandung untuk membuka rekening bank,” jelasnya.

Terkait hal tersebut Camat Batangkuis Avro Wibowo S.STP menyampaikan, masyarakat yang terkena ganti-rugi diharapkan bisa konsisten terhadap lahan yang diganti-rugi.

“Nantinya pihak kecamatan bersama Kepala Desa akan langsung turun mendata ke rumah masyarakat yang lahannya terkena Sport Center untuk memastikan supaya tepat sasaran,” tandasnya.

Ditambahkan Kabid Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Abdul Rahim Nasution SH MKN, adapun mekanisme ganti-rugi akan dilaksanakan oleh tim independen yang ditunjuk yang menilai harga tanaman dan bangunan bagi yang keberatan warga dapat mengajukan keberatan ke penggadilan selama 14 hari sejak 6 Agustus 2020.

Menurutnya ada persyaratan yang harus diselesaikan dalam proses ganti-rugi lahan. Penandatanganan pernyataan pembayaran ganti-rugi tanah, bangunan dan tanaman sebesar Rp30.000.000,-, pembukaan rekening Bank Sumut Cabang Batangkuis untuk penerima ganti-rugi.

Rincian warga yang mendapat ganti-rugi,  Dusun V sebanyak 175 orang, Dusun Vl 70 orang, Dusun Vll 38 orang, Dusun IX 33 orang. Keseluruhan berjumlah 333  orang di Desa Sena. D|Des-74

Pos terkait