Terkait hal tersebut Camat Batangkuis Avro Wibowo S.STP menyampaikan, masyarakat yang terkena ganti-rugi diharapkan bisa konsisten terhadap lahan yang diganti-rugi.
“Nantinya pihak kecamatan bersama Kepala Desa akan langsung turun mendata ke rumah masyarakat yang lahannya terkena Sport Center untuk memastikan supaya tepat sasaran,” tandasnya.
Ditambahkan Kabid Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Abdul Rahim Nasution SH MKN, adapun mekanisme ganti-rugi akan dilaksanakan oleh tim independen yang ditunjuk yang menilai harga tanaman dan bangunan bagi yang keberatan warga dapat mengajukan keberatan ke penggadilan selama 14 hari sejak 6 Agustus 2020.
Menurutnya ada persyaratan yang harus diselesaikan dalam proses ganti-rugi lahan. Penandatanganan pernyataan pembayaran ganti-rugi tanah, bangunan dan tanaman sebesar Rp30.000.000,-, pembukaan rekening Bank Sumut Cabang Batangkuis untuk penerima ganti-rugi.
Rincian warga yang mendapat ganti-rugi, Dusun V sebanyak 175 orang, Dusun Vl 70 orang, Dusun Vll 38 orang, Dusun IX 33 orang. Keseluruhan berjumlah 333 orang di Desa Sena. D|Des-74