Pembatasan Penggunaan Platform Digital Bagi Anak-anak

Pembatasan
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, mulai 28 Maret 2026. Foto: Ist.

Meutya juga menilai perlindungan anak di ruang digital merupakan fondasi penting bagi masa depan ekonomi digital Indonesia. Menurutnya, keberlanjutan ekosistem digital sangat bergantung pada keamanan dan kenyamanan pengguna, termasuk anak-anak.

Kebijakan ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap kekhawatiran sebagian pihak yang menilai regulasi ketat dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Namun pemerintah menilai perlindungan anak jauh lebih penting daripada sekadar mempertimbangkan kepentingan industri.

Pemerintah juga menyebut bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara. Sejumlah negara seperti Australia serta kawasan Uni Eropa telah mengembangkan regulasi untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kajian yang dilakukan, hingga kini belum terdapat bukti kuat bahwa pembatasan usia pengguna platform digital berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi digital.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak. Masukan dari industri, akademisi, serta masyarakat akan tetap diperhatikan dalam penyempurnaan mekanisme penerapan kebijakan tersebut ke depan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait