Pembatasan Penggunaan Platform Digital Bagi Anak-anak

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, mulai 28 Maret 2026. Foto: Ist.

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, mulai 28 Maret 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan platform digital bagi anak-anak. Melalui aturan baru tersebut, anak yang berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan perkembangan mereka.

Pembatasan Usia Platform Digital

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan tersebut di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman yang berkembang di ruang digital. Risiko yang dimaksud antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan internet.

BACA JUGA:  Tokoh Pers Nasional Atmakusumah Tutup Usia

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak. Perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga penyedia platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dokumen-praperadilan-yaqut-dibuka-kpk-bawa-bukti/

Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa perkembangan teknologi seharusnya tidak mengorbankan masa tumbuh kembang anak. Menurutnya, teknologi harus digunakan untuk memajukan kehidupan manusia secara lebih beradab.

Ia menyampaikan bahwa kemajuan teknologi perlu berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam hal ini, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah.

Meutya juga menilai perlindungan anak di ruang digital merupakan fondasi penting bagi masa depan ekonomi digital Indonesia. Menurutnya, keberlanjutan ekosistem digital sangat bergantung pada keamanan dan kenyamanan pengguna, termasuk anak-anak.

BACA JUGA:  Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan

Kebijakan ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap kekhawatiran sebagian pihak yang menilai regulasi ketat dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Namun pemerintah menilai perlindungan anak jauh lebih penting daripada sekadar mempertimbangkan kepentingan industri.

Pemerintah juga menyebut bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara. Sejumlah negara seperti Australia serta kawasan Uni Eropa telah mengembangkan regulasi untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, hingga kini belum terdapat bukti kuat bahwa pembatasan usia pengguna platform digital berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi digital.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak. Masukan dari industri, akademisi, serta masyarakat akan tetap diperhatikan dalam penyempurnaan mekanisme penerapan kebijakan tersebut ke depan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan
Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat
Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:53 WIB

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25 WIB

Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Berita Terbaru

​PLN Pancur Batu

Kabupaten Deli Serdang

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:07 WIB