Pembatasan Usia Advokat: Solusi atau Diskriminasi? Wamenkum Buka Suara

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kiri) dalam acara "Diskusi Publik dan Sosialisasi bertajuk Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional" di Jakarta, Jumat 28/11/2025 (Foto:Ist)

Revisi UU Advokat ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi dunia hukum di Indonesia. Pembahasan mengenai batas usia advokat ini menjadi salah satu isu krusial yang perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghasilkan UU Advokat yang lebih baik dan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dengan adanya revisi UU Advokat ini, diharapkan kualitas dan profesionalisme advokat di Indonesia dapat semakin meningkat.D|Red.

Bacaan Lainnya

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait