Pembelajaran Daring Perlu Inovasi dan Aturan Jelas

Rabu, 29 Juli 2020 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Enda Tarigan, tokoh dan praktisi Pendidikan di Deli Serdang. Foto:D|medan|amirsyam

H Enda Tarigan, tokoh dan praktisi Pendidikan di Deli Serdang. Foto:D|medan|amirsyam

Medan-Mediadelegasi: Sistem Belajar Mengajar dalam jaringan (daring) atau virtual sudah berjalan bersamaan masuknya tahun ajaran baru. Hal ini  karena pandemi covid-19 masih terjadi.

Memutus matarantai Covid-19, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, mengeluarkan Surat Edaran kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menghentikan sementara belajar-mengajar di kelas sekolah dan diganti dengan media virtual.

Sampai saat ini, belum ada satu sekolah pun, baik negeri maupun swasta yang memberlakukan metode belajar secara langsung.

“Pembelajaran Sistem Daring, harus melibatkan semua unsur, agar tujuan pendidikan di masa pandemi ini dapat berjalan dengan baik, perlu adanya kerjasama yang jelas antara Pemerintah, sekolah dan para orang tua siswa dalam pelaksanaan teknis kegiatan belajar mengajar secara daring,” ungkap Drs H Enda Tarigan, tokoh dan praktisi Pendidikan di Deli Serdang kepada Mediadelegasi  Rabu (29/7), di Kampus UIN Jalan Sutomo Medan.

Menurut Enda, bahwa sistem daring merupakan model baru sistem pembelajaran di masa darurat seperti ini, seyogianya ada panduan yang jelas dan kongkrit dari Pemerintah, bukan sekadar imbauan dengan mengeluarkan Surat Edaran, harusnya di barengi dengan aturan yang jelas.

BACA JUGA:  Bus Trans Metro Deli di Kota Medan gratis

“Sistem Belajar Mengajar secara daring, petunjuk pelaksanaan harus jelas, bagaimana format dan sistem pengajaran itu disampaikan. Pemerintah bukan sekadar menerbitkan Surat Edaran, akan tetapi regulasi atau aturan teknis pelaksanaan di lapangan harus jelas, ini akan berimbas ke penyelenggara Pendidikan dalam hal ini sekolah, dan yang teramat kena dampak pandemi ini sekolah swasta”, tambah Kepala SMA Istiqlal Delitua ini.

Menurutnya, regulasi atau payung hukum dibutuhkan, agar pihak sekolah tidak salah dalam mengambil kebijakan. “Apalagi Pemerintah menyampaikan penggunaan dana BOS boleh di pergunakan untuk situasi dan kondisi darurat seperti ini, itu kan harus jelas petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis, agar kami yang bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS ini tidak berperkara secara hukum”, tandasnya.

Belajar daring memunculkan persoalan yaitu tidak efektifnya belajar mengajar, para siswa tidak memahami materi pelajaran yang di sampaikan, problemnya di sebabkan handphone androidnya tidak comptible.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut: Sekolah Lima Hari Efektif Perkuat Pendidikan Keluarga

“Kadang orang tua siswa mengeluhkan handphone tidak mendukung sehingga belajar daring tidak bisa di laksanakan, atau sinyal di dekat rumah sulit di jangkau, sehingga akses mendapatkan sinyal menjadi kendala utama”, ujar Pengurus MUI Deli Serdang ini.

Mendapatkan kendala seperti ini, akhirnya banyak pihak sekolah berinisiatif guna mensukseskan program belajar mengajar ini semaksimal mungkin.

“Alhamdulillah SMA Istiqlal dalam masa pandemi ini, siswa baru kami tidak pengaruh, tapi di sekolah swasta lain sangat berpengaruh, SMA Istiqlal berinisiatif mendatangkan pihak pengelola telekomunikasi seperti Telkom untuk membeck up dari aspek jaringan,” katanya.

Pihaknya juga memberlakukan sistem tatap muka terbatas, dengan mengatur jadwal masuk belajar, menggunakan standar protokol kesehatan dan mempersingkat jam pertemuan belajar mengajar.

“Ini akan terus kami evaluasi progres pelaksanaan yang sudah di terapkan, dan jika sistem ini efektif, maka akan kami lanjutkan, hingga kondisi pandemi ini berakhir,” lanjut Tokoh Parmusi Sumut ini mengakhiri wawancara. D|Med-67

Satu tanggapan untuk “Pembelajaran Daring Perlu Inovasi dan Aturan Jelas”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru