Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Akhirnya Bernapas Lega

Terdakwa Fadli saat menjalani persidangan di PN Medan (Foto:Ist)

Ia memesan mobil taksi online melalui aplikasi Indriver dengan rute dari Ladang Bambu menuju Medan Johor.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban Janmus tiba menjemput Fadli menggunakan mobil Toyota Avanza. Dalam perjalanan, Fadli mendadak menyerang korban dengan cara menggorok leher dan menikam tubuhnya berulang kali hingga tewas di tempat.

Aksi keji tersebut membuat keluarga korban terpukul dan menuntut keadilan. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Meskipun terdakwa mengajukan banding, keluarga korban berharap agar putusan tersebut tetap dipertahankan oleh pengadilan yang lebih tinggi. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Pos terkait