Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan kabar baik bagi para penegak hukum di Indonesia. Ia memastikan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji para hakim ad hoc sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka yang selama ini dianggap masih memerlukan perbaikan signifikan.
Kepastian tersebut disampaikan Prasetyo saat ditemui wartawan di kawasan Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (06/01/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa proses kenaikan gaji tersebut saat ini sedang masuk dalam tahap finalisasi yang sangat teknis dan mendalam.
Prasetyo menyebutkan bahwa kenaikan gaji untuk hakim ad hoc ini tidak bisa disamakan begitu saja dengan hakim karier. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan penanganan khusus agar penyesuaian pendapatan mereka bisa tepat sasaran dan sesuai dengan beban kerja yang diemban.
“Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” ujar Prasetyo. Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan mendasar pada struktur kompensasi yang selama ini berlaku bagi para hakim yang diangkat untuk jangka waktu tertentu tersebut.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuka ruang dialog secara langsung dengan para perwakilan hakim ad hoc. Dialog ini bertujuan untuk menyerap aspirasi serta memahami kendala kesejahteraan yang dihadapi para hakim di berbagai pengadilan.
Ia mengakui bahwa menjelaskan struktur penggajian hakim ad hoc memang cukup kompleks bagi publik. Struktur posisi mereka memiliki karakteristik yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan hakim karier yang memiliki jenjang kepangkatan reguler sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaan struktur ini juga berdampak pada aspek legalitas yang menaungi hak-hak keuangan mereka. Prasetyo menegaskan bahwa payung hukum yang digunakan bagi hakim ad hoc tidaklah sama dengan hakim lainnya, sehingga memerlukan draf regulasi yang baru atau perubahan aturan yang spesifik.
“Iya, makanya itu nanti akan terpisah untuk penanganannya,” jelas Prasetyo. Pemisahan penanganan ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan memastikan bahwa kenaikan gaji bisa segera dieksekusi tanpa hambatan birokrasi yang berkepanjangan.
Mensesneg juga memberikan gambaran mengenai urgensi dari kebijakan ini. Menurut pengamatannya dan laporan yang diterima pemerintah, kondisi kesejahteraan hakim ad hoc saat ini justru menjadi salah satu yang paling membutuhkan perhatian lebih dari negara.
Pemerintah menilai posisi hakim ad hoc cukup rentan karena tanggung jawab besar yang mereka pegang tidak selalu sebanding dengan tunjangan yang diterima. Kondisi inilah yang disebut Prasetyo sebagai prioritas untuk segera dibenahi dalam waktu dekat.
Prasetyo menjanjikan bahwa besaran kenaikan tersebut nantinya akan diupayakan agar memiliki nilai yang proporsional. Harapannya, selisih atau penyesuaian gaji tersebut bisa setara atau mendekati standar kesejahteraan yang dinikmati oleh rekan-rekan mereka dari jalur hakim karier.
“Insyaallah. Kan yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Ya nanti disesuaikan dengan yang hakim karier itu,” pungkasnya. Penegasan ini menjadi angin segar bagi upaya penguatan integritas peradilan melalui peningkatan kesejahteraan para pengadil di tanah air.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






