Selain itu, KSSK juga memberikan insentif perpajakan lainnya, seperti PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 25.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi impor bahan baku untuk sektor yang masih terdampak pandemi corona dan membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha.
PPh Pasal 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha. Sementara, PPh Pasal 22 impor adalah pajak badan usaha yang melakukan perdagangan impor.
Sebagai informasi, pemerintah memprediksi alokasi dana penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 mencapai Rp553,09 triliun. Angka itu naik sekitar 36,39 persen dari sebelumnya yang sebesar Rp403,9 triliun.
Dana itu dikucurkan untuk beberapa klaster. Rinciannya, untuk kesehatan sebesar Rp104,7 triliun, perlindungan sosial Rp150,96 triliun, program prioritas Rp141,36 triliun, pembiayaan korporasi Rp156,06 triliun, dan sisanya untuk insentif usaha.D|Jkt-cnn indonesia