Pemerintah Perkuat Pengawasan E-Commerce: Fokus pada Penjualan Barang Ilegal dan Dukungan Industri Tekstil Lokal

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meningkatkan pengawasan terhadap platform e-commerce untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait penjualan barang secara daring. Foto: Ist.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meningkatkan pengawasan terhadap platform e-commerce untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait penjualan barang secara daring. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meningkatkan pengawasan terhadap platform e-commerce untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait penjualan barang secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi industri lokal dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan aman bagi konsumen.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan hal ini setelah pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan sejumlah platform digital terkemuka, termasuk Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada, pada Jumat (7/11/2025). Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan platform e-commerce dalam menegakkan aturan perdagangan yang berlaku.

“Kami ingin bersinergi dan berkolaborasi dengan platform e-commerce agar praktik perdagangan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama,” ujar Temmy dalam konferensi pers setelah pertemuan. Ia menekankan bahwa salah satu fokus utama pemerintah adalah memberantas penjualan barang-barang ilegal, seperti pakaian impor bekas, yang masih marak ditemukan di platform daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temmy menegaskan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk menertibkan penjual (seller) yang melanggar aturan tersebut. “Kami meminta agar platform dapat menertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan. Contohnya dalam hal ini adalah pakaian impor bekas. Karena dalam operasionalnya, teman-teman platform terikat dengan regulasi,” jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menegaskan komitmen industri untuk mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami dari idEA dan anggota-anggota merasa memiliki komitmen yang tinggi untuk bisa patuh terhadap peraturan yang ada, termasuk juga dengan Permendag 31 2023,” kata Hilmi.

BACA JUGA:  Menkeu Bongkar 4 Modus Licik Eksportir Nakal, Negara Rugi Ratusan Miliar

Meskipun demikian, Hilmi mengakui bahwa isu pakaian impor ilegal masih menjadi perhatian bersama dan membutuhkan langkah yang lebih tegas. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan Kementerian UMKM telah menghasilkan kesepakatan untuk memperketat pengawasan dan menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih aman dan nyaman, sehingga barang-barang terlarang dapat ditertibkan dengan lebih efektif.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima audiensi dari Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) untuk membahas upaya penguatan daya saing industri tekstil nasional. Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, menegaskan komitmennya untuk memperkuat industri garmen dan tekstil dengan berlandaskan pada nilai-nilai Ekonomi Pancasila.

AGTI telah menyampaikan roadmap penguatan daya saing dengan pendekatan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) untuk memetakan peluang dan tantangan industri tekstil ke depan. Dalam dua minggu mendatang, AGTI akan merinci tantangan-tantangan tersebut dan memberikan usulan untuk mengatasi hambatan yang ada.

“Audiensi AGTI dan tanggapan Pak Menkeu memberikan angin segar bagi industri garmen dan tekstil tanah air. AGTI meyakini bahwa membangun industri TPT bukan hanya efisien dan berdaya saing, tapi juga berkeadilan sosial, sesuai prinsip Ekonomi Pancasila,” ujar Anne.

Anne mengungkapkan bahwa AGTI bersama pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat sektor industri padat karya ini, termasuk penyederhanaan perizinan industri, khususnya dalam penerapan PP Nomor 28 terkait perizinan lingkungan hidup.

AGTI juga menyoroti kebijakan impor produk tekstil bekas (thrifting). Anne menilai bahwa keputusan pemerintah yang tegas membatasi peredaran barang thrifting di pasar lokal sudah sangat tepat dan memberikan peluang positif bagi produsen pakaian jadi berorientasi pasar lokal.

BACA JUGA:  Bislaf Jadi Andalan, Kementerian UMKM Pacu Pembiayaan UMKM Sektor Perumahan

“Kami sangat mendukung keputusan Pak Purbaya. Barang yang sudah melalui kepabeanan tidak seharusnya beredar di pasar domestik. Industri lokal harus mendapat perlindungan agar bisa tumbuh,” tambah Anne. Ia juga menyebutkan bahwa AGTI tengah mengembangkan solusi berbasis daur ulang poliester agar tetap kompetitif dan ramah lingkungan.

Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi UMKM dan industri tekstil lokal. Dengan pengawasan yang ketat terhadap platform e-commerce dan dukungan terhadap industri tekstil, diharapkan perekonomian Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan berkeadilan.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja online dan memilih produk-produk lokal yang berkualitas. Dengan mendukung produk lokal, masyarakat turut berkontribusi dalam memajukan perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak.

Selain itu, pemerintah juga akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital bagi UMKM agar mereka dapat memanfaatkan platform e-commerce secara optimal. Dengan demikian, UMKM dapat memperluas jangkauan pasar mereka dan meningkatkan daya saing produk mereka.

Dengan sinergi antara pemerintah, platform e-commerce, asosiasi industri, dan masyarakat, diharapkan ekosistem perdagangan digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KemenEkraf Umumkan Kinerja 2025: Investasi dan Ekspor Produk Kreatif Melesat Tinggi
MNC Insurance Dorong UMKM Go Global dengan Proteksi Asuransi
Menkeu Bongkar 4 Modus Licik Eksportir Nakal, Negara Rugi Ratusan Miliar
Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III 2025 Defisit, Namun Ketahanan Eksternal Tetap Solid
Kemendagri Apresiasi Sumut Berhasil Tekan Inflasi, Bukti Keseriusan Kendalikan Harga
Sejumlah Kementerian Kembalikan Dana APBN Rp3,5 Triliun, Menkeu: ‘Mereka Nyerah Belanja’
Indonesia Genjot Industri Petrokimia Nasional: Kurangi Impor, Tingkatkan Kemandirian
Pemprov Sumut Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional, Jaga Ketahanan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:11 WIB

KemenEkraf Umumkan Kinerja 2025: Investasi dan Ekspor Produk Kreatif Melesat Tinggi

Senin, 22 Desember 2025 - 12:20 WIB

MNC Insurance Dorong UMKM Go Global dengan Proteksi Asuransi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:06 WIB

Menkeu Bongkar 4 Modus Licik Eksportir Nakal, Negara Rugi Ratusan Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 13:42 WIB

Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III 2025 Defisit, Namun Ketahanan Eksternal Tetap Solid

Senin, 17 November 2025 - 17:42 WIB

Kemendagri Apresiasi Sumut Berhasil Tekan Inflasi, Bukti Keseriusan Kendalikan Harga

Berita Terbaru