Jakarta-Mediadelegasi : KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2026. Alih-alih menaikkan pajak, pemerintah akan lebih fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal yang berpihak pada rakyat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selasa (2/9/2025. Menurut Menkeu, pendapatan negara tetap akan dijaga melalui perbaikan sistem perpajakan, bukan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan tarif. Ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara akan berasal dari perbaikan enforcement dan kepatuhan wajib pajak.
Fokus pada Kepatuhan dan Tata Kelola
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang memudahkan masyarakat yang mampu untuk membayar pajak dengan patuh. Di sisi lain, masyarakat yang kurang mampu akan tetap mendapatkan bantuan dan dukungan maksimal. Pendekatan ini mencerminkan prinsip gotong royong, di mana yang mampu berkontribusi lebih, sementara yang lemah tetap dilindungi.
Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung sektor-sektor tertentu dan masyarakat berpenghasilan rendah. Contohnya, pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, PPh final yang dikenakan hanya 0,5 persen. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor ekonomi kecil dan menengah.
Kebijakan Pajak Berpihak pada Rakyat
Selain itu, Menkeu juga menyebutkan beberapa kebijakan pajak pro-rakyat lainnya. Pemerintah tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor kesehatan dan pendidikan, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Lebih lanjut, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga dibebaskan dari kewajiban pajak. Kebijakan ini secara nyata meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan-kebijakan tersebut sejalan dengan visi pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan memberikan keringanan pajak, pemerintah berharap masyarakat memiliki daya beli yang lebih baik, yang pada akhirnya akan mendorong perputaran roda ekonomi. Hal ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan.
Postur APBN 2026 yang Sehat dan Berkelanjutan
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani juga memaparkan postur APBN 2026 yang dinilai sehat dan berkelanjutan. APBN tahun depan akan difokuskan untuk mendukung delapan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto. Asumsi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026 mencakup pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen.
Postur APBN 2026 menunjukkan total pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp3.147,7 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp3.786,5 triliun. Angka-angka ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk membiayai program-program strategis demi kesejahteraan rakyat. Pengelolaan fiskal yang hati-hati menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan APBN.








