Pemerintah Tak Naikkan Pajak 2026, Fokus Genjot Kepatuhan Wajib Pajak

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati : Pemerintah Tak Naikkan Pajak 2026, Fokus Genjot Kepatuhan Wajib Pajak. (Foto : Ist.)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati : Pemerintah Tak Naikkan Pajak 2026, Fokus Genjot Kepatuhan Wajib Pajak. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2026. Alih-alih menaikkan pajak, pemerintah akan lebih fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal yang berpihak pada rakyat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selasa (2/9/2025. Menurut Menkeu, pendapatan negara tetap akan dijaga melalui perbaikan sistem perpajakan, bukan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan tarif. Ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara akan berasal dari perbaikan enforcement dan kepatuhan wajib pajak.

Fokus pada Kepatuhan dan Tata Kelola
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang memudahkan masyarakat yang mampu untuk membayar pajak dengan patuh. Di sisi lain, masyarakat yang kurang mampu akan tetap mendapatkan bantuan dan dukungan maksimal. Pendekatan ini mencerminkan prinsip gotong royong, di mana yang mampu berkontribusi lebih, sementara yang lemah tetap dilindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung sektor-sektor tertentu dan masyarakat berpenghasilan rendah. Contohnya, pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, PPh final yang dikenakan hanya 0,5 persen. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor ekonomi kecil dan menengah.

Kebijakan Pajak Berpihak pada Rakyat
Selain itu, Menkeu juga menyebutkan beberapa kebijakan pajak pro-rakyat lainnya. Pemerintah tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor kesehatan dan pendidikan, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Lebih lanjut, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga dibebaskan dari kewajiban pajak. Kebijakan ini secara nyata meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

BACA JUGA:  Demi Keamanan Jurnalistik, Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI

Kebijakan-kebijakan tersebut sejalan dengan visi pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan memberikan keringanan pajak, pemerintah berharap masyarakat memiliki daya beli yang lebih baik, yang pada akhirnya akan mendorong perputaran roda ekonomi. Hal ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan.

Postur APBN 2026 yang Sehat dan Berkelanjutan
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani juga memaparkan postur APBN 2026 yang dinilai sehat dan berkelanjutan. APBN tahun depan akan difokuskan untuk mendukung delapan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto. Asumsi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026 mencakup pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen.

Postur APBN 2026 menunjukkan total pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp3.147,7 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp3.786,5 triliun. Angka-angka ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk membiayai program-program strategis demi kesejahteraan rakyat. Pengelolaan fiskal yang hati-hati menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan APBN.

Pengelolaan Defisit yang Terukur
Meskipun belanja negara lebih besar dari pendapatan, pemerintah tetap mengelola defisit dengan hati-hati. Defisit APBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp638,8 triliun, atau sekitar 2,48 persen dari PDB. Angka ini menunjukkan penurunan dari sisi level defisit nominal, yang menjadi indikasi pengelolaan keuangan negara yang prudent.

Menurut Sri Mulyani, defisit yang terukur ini memiliki tujuan strategis. Defisit ini dirancang untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi angka kemiskinan. Pengelolaan defisit yang baik ini juga memastikan keberlanjutan utang dan pembiayaan negara tidak terganggu. Dengan demikian, pemerintah dapat menjalankan program-programnya tanpa menimbulkan risiko fiskal di masa depan.

BACA JUGA:  Menteri Purbaya: Impor Baju Bekas Harus Stop! Sanksi Berat Menanti Pelaku

Optimisme Ekonomi di Tengah Tantangan Global
Pemerintah optimis bahwa target-target ekonomi makro pada 2026 dapat tercapai. Selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, asumsi makro lainnya mencakup suku bunga 10 tahun sebesar 6,9 persen, nilai tukar Rp16.500 per dolar AS, dan harga minyak mentah 70 dolar AS per barel. Asumsi-asumsi ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan global.

Kebijakan fiskal yang berhati-hati, dikombinasikan dengan strategi pajak yang berfokus pada kepatuhan, diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Pemerintah terus berupaya menciptakan lingkungan bisnis dan investasi yang kondusif, sehingga dapat menarik modal dan menciptakan lapangan kerja baru.

Komitmen untuk Kesejahteraan Rakyat
Secara keseluruhan, pernyataan Menkeu Sri Mulyani menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk tidak membebani rakyat dengan kenaikan pajak. Sebaliknya, pemerintah memilih jalur perbaikan sistem dan peningkatan kepatuhan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberpihakan pada masyarakat kecil, yang menjadi fondasi utama dalam kebijakan fiskal pemerintah.

Dengan postur APBN yang sehat dan berkelanjutan, serta fokus pada program-program prioritas, pemerintah yakin dapat mencapai tujuan-tujuan pembangunan nasional. Defisit yang terkendali, ditambah dengan kebijakan pajak yang pro-rakyat, diharapkan dapat menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata di seluruh Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru