Pemerintah Tak Naikkan Pajak 2026, Fokus Genjot Kepatuhan Wajib Pajak

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati : Pemerintah Tak Naikkan Pajak 2026, Fokus Genjot Kepatuhan Wajib Pajak. (Foto : Ist.)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati : Pemerintah Tak Naikkan Pajak 2026, Fokus Genjot Kepatuhan Wajib Pajak. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2026. Alih-alih menaikkan pajak, pemerintah akan lebih fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal yang berpihak pada rakyat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selasa (2/9/2025. Menurut Menkeu, pendapatan negara tetap akan dijaga melalui perbaikan sistem perpajakan, bukan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan tarif. Ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara akan berasal dari perbaikan enforcement dan kepatuhan wajib pajak.

Fokus pada Kepatuhan dan Tata Kelola
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang memudahkan masyarakat yang mampu untuk membayar pajak dengan patuh. Di sisi lain, masyarakat yang kurang mampu akan tetap mendapatkan bantuan dan dukungan maksimal. Pendekatan ini mencerminkan prinsip gotong royong, di mana yang mampu berkontribusi lebih, sementara yang lemah tetap dilindungi.

Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung sektor-sektor tertentu dan masyarakat berpenghasilan rendah. Contohnya, pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, PPh final yang dikenakan hanya 0,5 persen. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor ekonomi kecil dan menengah.

Kebijakan Pajak Berpihak pada Rakyat
Selain itu, Menkeu juga menyebutkan beberapa kebijakan pajak pro-rakyat lainnya. Pemerintah tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor kesehatan dan pendidikan, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Lebih lanjut, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga dibebaskan dari kewajiban pajak. Kebijakan ini secara nyata meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

BACA JUGA:  Kevin Diks, Noa Johanna, dan Estelle Loupattij: Proses Naturalisasi Dapat Lampu Hijau!

Kebijakan-kebijakan tersebut sejalan dengan visi pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan memberikan keringanan pajak, pemerintah berharap masyarakat memiliki daya beli yang lebih baik, yang pada akhirnya akan mendorong perputaran roda ekonomi. Hal ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan.

Postur APBN 2026 yang Sehat dan Berkelanjutan
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani juga memaparkan postur APBN 2026 yang dinilai sehat dan berkelanjutan. APBN tahun depan akan difokuskan untuk mendukung delapan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto. Asumsi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026 mencakup pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen.

Postur APBN 2026 menunjukkan total pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp3.147,7 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp3.786,5 triliun. Angka-angka ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk membiayai program-program strategis demi kesejahteraan rakyat. Pengelolaan fiskal yang hati-hati menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan APBN.

Pengelolaan Defisit yang Terukur
Meskipun belanja negara lebih besar dari pendapatan, pemerintah tetap mengelola defisit dengan hati-hati. Defisit APBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp638,8 triliun, atau sekitar 2,48 persen dari PDB. Angka ini menunjukkan penurunan dari sisi level defisit nominal, yang menjadi indikasi pengelolaan keuangan negara yang prudent.

Menurut Sri Mulyani, defisit yang terukur ini memiliki tujuan strategis. Defisit ini dirancang untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi angka kemiskinan. Pengelolaan defisit yang baik ini juga memastikan keberlanjutan utang dan pembiayaan negara tidak terganggu. Dengan demikian, pemerintah dapat menjalankan program-programnya tanpa menimbulkan risiko fiskal di masa depan.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana CSR BI: KPK Periksa Dua Anggota DPR

Optimisme Ekonomi di Tengah Tantangan Global
Pemerintah optimis bahwa target-target ekonomi makro pada 2026 dapat tercapai. Selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, asumsi makro lainnya mencakup suku bunga 10 tahun sebesar 6,9 persen, nilai tukar Rp16.500 per dolar AS, dan harga minyak mentah 70 dolar AS per barel. Asumsi-asumsi ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan global.

Kebijakan fiskal yang berhati-hati, dikombinasikan dengan strategi pajak yang berfokus pada kepatuhan, diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Pemerintah terus berupaya menciptakan lingkungan bisnis dan investasi yang kondusif, sehingga dapat menarik modal dan menciptakan lapangan kerja baru.

Komitmen untuk Kesejahteraan Rakyat
Secara keseluruhan, pernyataan Menkeu Sri Mulyani menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk tidak membebani rakyat dengan kenaikan pajak. Sebaliknya, pemerintah memilih jalur perbaikan sistem dan peningkatan kepatuhan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberpihakan pada masyarakat kecil, yang menjadi fondasi utama dalam kebijakan fiskal pemerintah.

Dengan postur APBN yang sehat dan berkelanjutan, serta fokus pada program-program prioritas, pemerintah yakin dapat mencapai tujuan-tujuan pembangunan nasional. Defisit yang terkendali, ditambah dengan kebijakan pajak yang pro-rakyat, diharapkan dapat menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata di seluruh Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru