Nias Utara-Mediadelegasi: Keputusan menonaktifkan Azwarsyah Zega dari jabatan kepala lingkungan (Kepling) IV Kelurahan Pasar Lahewa dan ditindaklanjuti dengan rencana pemilihan Kepling yang baru pada 20 ktober 2022 menuai protes.
Pantauan wartawan mediadelegasi, pernyataan beragam muncul saat rapat pembahasan pergantian Kepling IV Kelurahan Pasar Lahewa, di kantor Camat Lahewa, Kamis (13/10).
Berdasarkan surat undangan yang ditandatangani Camat Lahewa tanggal 12 Oktober 2022, rapat itu digelar dalam rangka menindaklanjuti surat Lurah Pasar Lahewa Darwan Salim Zebua yang meminta petunjuk terkait dengan pernyataan keputusan bersama masyarakat Lingkungan IV perihal pergantian Kepling setempat.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Lahewa, Azwarsyah Zega memprotes keputusan menonaktifkan dirinya sebagai Kepling IV tanpa teguran maupun surat peringatan.
“Teguran secara lisan saja belum ada. Berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku, keputusan menonaktifkan kepala lingkungan tentunya ada teguran lisan dan surat peringatan tertulis,” ucap Azwar.
Padahal, menurut dia, legalitas dirinya selaku tenaga non ASN Pemerintah Kabupaten Nias telah tercantum dalam surat keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/1776/3-BKD/2022.
Ia juga menolak tuduhan sekelompok warga yang menyebutkan bahwa dirinya pernah melakukan tindakan main hakim sendiri karena tidak diizinkan masuk dalam sebuah acara pernikahan warga di Lingkungan IV.
“Saya menolak tuduhan itu karena tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.