Sementara Bupati Asahan H Surya BSc dalam sambutannya yang disampaikan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs Jhon Hardi Nasution MSi mengatakan bahwa menindaklanjuti Amanat Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah/kebijakan rencana/program (KRP).
KLHS RPJMD yang disusun juga sebagai upaya untuk memastikan rencana pembangunan ke depan telah menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPJMD, diperlukan masukan analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif dalam rangka mendukung perumusan isu-isu strategis daerah dan arah kebijakan atau rencana pembangunan.
Tentunya diperlukan suatu rekomendasi yang dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan, rencana/program pembangunan dalam suatu wilayah.
“KLHS merupakan salah satu instrumen yang mampu memberikan rekomendasi dengan fokus utama: mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan,” pungkasnya. D|Kis-19