Foto: D|Ist
Kisaran-Mediadelegasi: Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan Pemkab Asahan Drs Jhon Hardi Nasution mengatakan, Pemkab Asahan telah melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon dewan pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang di Pisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan Nomor 690/199/III/PDAM-TS/2020 Tentang pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan.
Atas nama Bupati Asahan, Jhon Hardi Nasution melantik Drs Bambang Hadi Suprapto MM sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa masa Jabatan 2020– 2024, di Aula Kantor PDAM Tirta Silau Piasa Kisaran, Jumat (20/03).